Beranda hukum Tahun Ini : 2.357 Oknum PNS Dipecat Karena Terlibat Korupsi

Tahun Ini : 2.357 Oknum PNS Dipecat Karena Terlibat Korupsi

0

Loading

JAKARTA (15/9-2018)
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tahun ini bakal berkurang 2.357 orang, mereka adalah ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat korupsi. ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat ini, kata Mendagri Tjahjo Kumolo sesuai dengan amanat Surat Keputusan Bersama (SKB) serta UU ASN.
Pemberhentian tidak hormat kepada ASN itu, kata Mendagri, termaktub dalam surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) , serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Keputusan bersama itu diselesaikan paling lama bulan Desember 2018,” ucap Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, belum lama ini.
Kepada wartawan, ia menerangkan SKB tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindakan pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, tertanggal 13 September 2018 segera ditindaklanjuti.
“Nantinya pemecatan itu dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing wilayah, apabila PPK tidak melaksanakan SKB itu, akan ada sanksinya,” kata Mendagri.
Sementara data BKN menerangkan hingga Rabu (12/9), ada 2.259 oknum PNS korup yang belum dipecat. PNS korup yang belum dipecat ada di institusi kementerian atau lembaga tingkat pusat sebanyak 98 orang, sedangkan di Kaltim terdapat 60 orang yakni 12 orang berdinas pada Pemprov Kaltim dan 48 orang di kabupaten dan kota.(SK10)

Artikulli paraprakPemkab dan DPRD Kutim Sepakat Naikan KUPA APBD Tahun 2018
Artikulli tjetërDiikuti 70 Atlet, Merah Putih Body Contest 2018 Dibuka Wabup Kasmidi Bulang