Beranda hukum Tanah Hibah KPC Disewakan, Bupati Minta Ditelusuri Kebenaran Status Tanah

Tanah Hibah KPC Disewakan, Bupati Minta Ditelusuri Kebenaran Status Tanah

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (3/4)
Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar minta kejelasan lahan Pemkab yang merupakan pemberian PT Kaltim Prima Coal (KPC) namun dikuasai masyarakat bahkan ada yang mengklaim. Lahan seluas 8 Ha dan termasuk lahan segi emas di Sangatta ini, menurut Ismunandar harus benar-benar jelas karena akibat pembangunan yang ada kerap terjadi banjir.
Ismu mengakui terhadap lahan seluas 8 Ha tersebut ia telah memerintahkan Assisten Pemerintahan Setkab Syafruddin Syam memimpin tim untuk menyelesaikan permasalahan lahan tersebut sehingga ada kejelasan kepemilikan dan status lahan tersebut harus benar-benar jelas. “Selama ini dikatakan lahan tersebut milik Pemkab Kutim yang merupakan hibah dari PT Katim Prima Coal (KPC) tetapi di atas lahan tersebut sudah berdiri puluhan rumah dan tempat usaha milik masyarakat. Selain itu juga ada sengketa antar ahli waris dan masyarakat yang mengaku sudah membeli lahan tersebut secara sah, jangan sampai jika pemerintah melakukan penertiban ada masyarakat yang merugi.,” ungkapnya.
Ismu menjanjikan jika memang milik Pemkab Kutim, masyarakat tetap bisa menggunakan lahan tersebut namun tentunya ada retribusi atau pemasukan kepada kas daerah dari penggunaan lahan tersebut masyarakat. Sementara status lahan tersebut sudah diketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak akan mempengaruhi pelaporan keuangan Pemkab Kutim. “Lahan di pusat perkantoran Bukit Pelangi saja masih ada yang mengklaim terkait kepemilikannnya, hal-hal seperti inilah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya sehingga tidak menimbulkan status utang baru,” imbuhnya.
Terpisah sejumlah pemilik bangunan mengaku selama ini mereka hanya menyewa lahan pada seseorang warga Sangatta Utara, sementara status lahan mereka tidak mengetahui. Meski tergolong bangunan “liar” ternyata PLN telah memberikan kemudahan bagi mereka untuk pemasangan listrik, sementara dalam ketentuan PLN salah satu persyaratan untuk mendapatkan listrik pemilik bangunan punya IMB.(SK-02/SK-03/SK-14)

Artikulli paraprakAwas…! Ratusan Tenaga Kesehatan Belum Punya Izin Praktik
Artikulli tjetërKepala BPS Kutim Bantah Warga Miskin Capai 62 Ribu