Beranda hukum Layak Dihukum Mati : Mr Sadar Tikam Leher Rahmadi Hingga...

Layak Dihukum Mati : Mr Sadar Tikam Leher Rahmadi Hingga Tembus

0
Adegan detik-detik tersangka Mr menikam pinggang Rahmadi, sementara Al memegangi kaki pelajar SMK Bengalon.

Loading

SANGATTA (7/7-2017)

Dalam Rahmadi tak berdaya setelah ditikam pinggangnya, Mr dengan tenang menusuk lehernya hingga tembus, setelah itu menikam berulang kali ke bagian vital itu dengan tujuan untuk memastikan Rahmadi benar-benar tewas.
Hukuman yang pantas dijatuhkan kepada Mr tampaknya hukuman mati, pasalnya warga Bengalon ini tanpa rasa kasihan sedikitpun membunuh Rahmadi dengan cara menikam bagian leher hingga tembus, selain itu punggung.
Sesuai melakukan rekontruksi di Mapolres Kutim, Kamis (6/7) kemarim, Mr kepada Suara Kutim.com mengaku saat menikam pelajar SMK Bengalon, saat menusuk korban berkali-kali bahkan pada leher sama sekali tak memajamkan mata. “Saat itu, ketika senjata tajam itu aku ambil langsung saja ditusukan pertam mengenai pinggang,” kata Mr.
Melihat Rahmadi melawan Mr, kembali menghujamkan senjata tajamnya kali ini ke leher hingga tembus. Tak pelak, luka pada leher Rahmadi seperti sapi disembelih. Saat menusuk leher serta menikam beberapa kali ke bagian vital ini, Mr mengaku sama sekali tak memejamkan mata.
Apakah ia dan Al memang ingin membunuh rekan satu bisnisnya itu, Mr membenarkan karena jengkel ditagih uang penjualan double el. “Kami berdua (Mr dan Al,red) sakit hati dituduh menggelapkan uang doebel el, karenanya kami sepakat untuk membunuh Rahmadi,” ujar Mr sebelum dibawa kembali ke ruang tahanan Polres Kutim.
Jajaran Reskrim Polres Kutim dipimpin AKP Andhika Darma Sena, Kamis (6/7) menggelar rekontruksi pembunuhan Rahmadi. Dihadapan Jaksa Amanda dan Andi Aulia Rahman dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, tampak sekali kesadisan Al dan Mr saat membunuh Rahmadi.
Rekontruksi yang memperagakan 43 adegan itu, terlihat jelas bagaimana kedua pelaku menganiaya dan membunuh korban dengan cara menusukan senjata tajam pada daerah vital manusia yakni leher.
Meski Rahmadi sudah sekarat, aksi penikaman tetap dilakukan di bagian badan lainnya sehingga warga Sepaso Bengalon ini tewas bersimbah darah di kandang ayam milik Masdari Kidang di Simpang Perdau Bengalon.
Berdasarkan pengakuan Mr dan Al, serta bukti yang digali penyidik, pasal utama yang bakal disandang keduanya yakni pembunuhan berencana yakni 340 KUHP yang hukuman maksimalnya berupa hukuman mati. “Berdasarkan rekontruksi, sangkaan utamanya pembunuhaan berencana namun kini tinggal mendalami bukti yang ada agar sangkaan itu kuat, termasuk apakah pekaranya displit atau dibagi dua,” ujar Kasi Pidum Kejari Sangatta, Amanda.(SK2/SK12)

Artikulli paraprakDPRD Kutim Janjikan Audit Ijin PT BAS, Juga Periksa Dokumen Tanah Masyarakat
Artikulli tjetërPemondokan Jamaah Haji Kutim 2 Km Dari Masjidil Haram