SANGATTA,Suara Kutim.com
Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta bertambah lagi, setelah Majelis Hakim MA menolak kasasi Tatang, Direktur PT Saida Ditara Tresna (SDT) diganjar hukuman sebelumnya dihukum 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.
Kajari Sangatta, Didik Farkhan, Selasa (20/5) siang, menyebutkan, Tatan menjadi DPO setelah dipanggil untuk menjalani eksekusi namun tak memenuhi. Kepada wartawan, diungkapkan Tatang menjadi terpidana dalam kasus korupsi penyuapan pegawai pajak terkait kasus KTE (Kutai Timur Energi).
Disebutkan, Tatang oleh Pengadilan Negeri (PN) Sangatta pada 21 Juli 2011 dinyatakan bersalah sehingga diganjar pidana penjara selaam 14 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara.
Merasa tak bersalah, Tatang banding ke PT Kaltim, namun bukan kebebasan atau pengurangan hukuman yang didapat tetapi hukumannya bertambah menjadi 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan.
Tatang naik kasasi namun oleh Majelis Hakim yang diketuai Dr Artidjo Alkostar SH LLM serta hakim anggota Prof Dr Krisna Harahap SH MH dan H Surachmin SH MH, menolak kasasinya. Menurut Kajari Didik Farkhan, sesuai putusan MA Nomor : 1367K/Pid.Sus/2013 tertanggal 26 September 2013, Tatang harus segera diekskusi.
Disebutkan, dalam kasus korupsi dana pajak KTE selain Tatang, ada tiga orang terdakwa lainnya yakni Direktur Keuangan KTE, Riadi Yunara, kemudian Direktur PT Saida Ditara Tresna (SDT) Dita Satari dan Hendra Setyawianto selaku Kasi Penagihan pada Kantor Pusat Ditjen Pajak. “Kejaksaan masih terus mencari DPO yang lain. Hanya saja, karena keterbatasan tenaga, sehingga pencarian ke berbagai daerah sulit dilaksanakan,” jelas Didik seraya menyebutka tetap berkerjasama dengan Kejagung serta seluruh kejaksaan di Indonesia.(SK-02)