Beranda hukum Tebang Kayu di TNK, Nur Diamankan Polsus Kehutanan

Tebang Kayu di TNK, Nur Diamankan Polsus Kehutanan

0

Loading

SANGATTA (29/10-2017)
Gara-gara melakukan penebangan kayu di Hutan Konservasi TNK tepatnya di Daerah Camp Penelitian Prevab Sangatta, Nur bin To, kini mendekam dibalik penjara. Ia didakwa bersama Gun dan Zai melakukan penebangan pada Sabtu (29/7) lalu.
Kajari Sangatta Mulyadi bersama Jaksa I Nengah Gunarta sebagai JPU menyebutkan kasus penebangan diketahui Yulianda Hadi, Agus Dwiyanto, Agus Dwiyanto mendapat informasi adanya penebangan kayu di kawasan konservasi Prevab.
Berdasarkan informasi masyarakat, Polisi Kehutanan langsung melakukan penyelidikan dengan patroli. Dari jarak cukup jauh, mereka mendengar suara chainsaw. “Berdasarkan suara chainsaw itulah, polisi kehutanan mendekati lokasi suara yang akhirnya menemukan terdakwa Nur sedang memotong kayu ulin atau besi dalam berbagai ukuran,” terang kajari.
Jaksa I Nengah Gunarta menambahkan, terdakwa Nur mengaku menebang kayu ulin di kawasan pelestrian orang utan ini diminta Gun dan Zai – yang kini masih buron. “Terdakwa Nur mengaku mendapat upah Rp500 Ribu, namun baru diterima Rp200 ribu. Sementara Nur mengaku tidak punya izin,” terang I Nengah Gunarta.
Karena tak mampu memperlihatkan izin, Nur akhirnya diamankan bersama barang bukti lainnya yakni 1 batang pohon ulin diameter 53 cm, 1 unit Chainsaw merk Sthill warna orange beserta bar dan rantai gergaji, 2 buah jerigen warna putih kapasitas 5 liter yang masing-masing berisikan bensin campur dan oli bekas, 1 buah parang tanpa sarung dan 1 unit Handphone (HP).
Disebutkan Kajari Mulyadi, Daerah Camp Penelitian Prevab yang berada pada koordinat UTM 50 N 05519440057975 Kabupaten Kutai Timur, berada dalam Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Kutai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.4194/Menhut-VII/KUH/2014 Tentang Penetapan Kawasan Taman Nasional Kutai Seluas 192.709,55 Hektar di Kota Bontang, Kabupaten Kutai kartanegara, dan Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan, Nomor SK 718/Menhut-II/2014 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara, menempatkan Taman Nasional Kutai tetap dipertahankan sebagai kawasan Taman Nasional dengan perubahan-perubahan tertentu.
Kepada Suara Kutim.com belum lama ini, kajari menyebutkan perbuatan terdakwa Nur diancam pidana Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, selain itu di dakwa melanggar Pasal 12 huruf f Jo Pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (SK12)

Artikulli paraprakPengelolaan Parkir, Diserahkan Kepada Masyarakat
Artikulli tjetërPembangunan Untuk Mensejahterakan Rakyat