Beranda hukum Tempati Gedung Baru, BC Sangatta Bakar 436 Ribu Batang Rokok Ilegal

Tempati Gedung Baru, BC Sangatta Bakar 436 Ribu Batang Rokok Ilegal

0

Loading

SANGATTA (21/3-2018)

Lebih 436 ribu batang rokok palsu senilai Rp 172 juta, Kamis (21/3) dimusnahkan Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sangatta. Pemusnahan rokok palsu yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) merupakan hasil hasil sitaan dari operasi Bea dan Cukai Sangatta, sepanjang tahun 2018 lalu  di Kecamatan Muara Wahau, Teluk Pandan, Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Kaubun, Muara Bengkal, Bengalon dan Kecamatan Batu Ampar.

Pemusnahan  yang dilakukan Kepala Kantor Bea dan Cukai Sangatta, Hari Murdiyanto  bersama  Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, Dandim 0909 Sangatta, Letkol Bahren Pasha, Danlal Sangatta, Letkol Pelaut Binsar Sitorus, Perwakilan Polres Kutim, Perwakilan Kejaksaan Negeri Sangatta dan Perwakilan Pengadilan Negeri Sangatta, serta Perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bontang.

Kepala Bea dan Cukai Sangatta, Hari Murdiyanto menyebutkan, rokok sitaan yang dibakar kali ini merupakan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Rokok palsu yang disita dari sejumlah toko di delapan kecamatan tersebut berhasil diamankan dari operasi Bea dan Cukai yang dilakukan selama tahun 2018 lalu. Modus operandi atau pelanggaran yang dilakukan, antara lain adalah pada rokok palsu tersebut menggunakan pita cukai palsu, pengunaan pita cukai bekas dan penggunaan pita cukai yang salah peruntukannya.

Lebih jauh dikatakan Hari, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi ke 18 kecamatan yang ada di Kutim, terutama kepada pedagang yang bersifat agen maupun eceran. Sosialisasi diberikan agar pedagang mengetahui dan bisa membedakan, maka rokok yang asli dan menggunakan pita cukai asli dan mana yang rokok palsu serta menggunakan pita cukai palsu atau bekas. Hal ini karena ternyata masih banyak pedagang yang tidak bisa membedakan pita cukai asli atau palsu, maupun bekas. Sehingga saat ada pihak yang melakukan pemawaran dan memasukkan sejumlah rokok dalam jumlah besar, mereka kesulitan membedakan dan akhirnya turut memasarkan barang palsu atau barang ilegal.(SK3)