Beranda hukum Terjadi Di Jalan Pendidikan Sangatta : Pelajar SLTP Diembat Gara-Gara Lama...

Terjadi Di Jalan Pendidikan Sangatta : Pelajar SLTP Diembat Gara-Gara Lama Nggak Dapat Jatah Istri

0

Loading

SANGATTA (19/4-2017)
Seorang remaja di Sangatta sebut saja Bunga (14) kini menjalani perawatan intensif terutama kejiwaannya, pasalnya ia menjadi korban pemerkosaan AR – warga Jalan Pendidikan Kelurahan Teluk Lingga Sangatta Utara.
Kasus a susila yang menimpa pelajar SLTP ini, dijelaskan Kapolres Kutim AKBP Roni Eko ketika Bunga bermain ke kediaman AR yang hanya berjarak 40 meter dari rumahnya. “Bahkan Bunga ikut menjaga anak AR, tiba-tiba saja AR mengancam dan memperkosa Bunga,” terang Kapolres.
Bersama Kasat Resrim AKP Andhika Darma Sena dan Aipda Rudi S – Kepala Unit PPA, disebutkan, hubungan AR dengan keluarga Bunga, dekat. Karenanya, Bunga kerap bermain ke kediaman AR sekaligus ikut menjaga anak AR yang masih kecil. “Meski sudah memperkosa, namun keluarga Bunga belum tahu apa yang dilakukan AR kepada anak mereka. Pada pemerkosaan ke empat, perbuatan itu diketahui ayah Bunga sehingga dilaporkan ke polisi,” terang AKP Andhika Dharma Sena.
Dalam pemeriksaan, AR mengaku aksi pemerkosaan terhadap Bunga ia lakukan karena sudah “tidak mendapat jatah” istrinya, karena sudah berpisah ranjang meski satu atap. “Kami sudah pisah, tapi masih satu atap,” aku AR kepada wartawan.
Disinggung kenapa memperkosa Bunga, pria yang mengaku kesehariannya sebagai pekerja kasar tak mampu menahan nafsu lagi semenjak pisah dengan istri. Disinggung kenapa tidak disalurkan ke tempat yang menyediakan jasa pemuas nafsu, AR mengaku tidak punya uang.
“Saat itu, aku lihat celana dalamnya ketika sedang bermain dengan anaku, sementara istriku pekerja kerja menjadi asisten rumah tangga,” aku AR menjawab pertanyaan Suara Kutim.com ketika digelandang ke Ruang Reskrim Polres Kutim.
Perbuatan AR terhadap Bunga, Polres Kutim akan menjeratnya dengan pelanggaran UU Perlindingan Anak yang hukumanya minimal 5 tahun penjara ditambah kebiri. “Pemeriksaan saat ini, unsurnya untuk dijerat dengan UU Perlindungan Anak serta dikebiri memenuhi,” timpal Aipda Rudi Sirait. (SK2/SK3/SK13)

Artikulli paraprakZainuddin Jamin Seleksi JPT Transparan, Adil dan Fair
Artikulli tjetërPengakuan AF : Gauli DW Pertama Kali Dalam Keadaan Mabuk Berat