Beranda hukum Terjadi di Muara Ancalong : Tejo Timpas Teman Sendiri

Terjadi di Muara Ancalong : Tejo Timpas Teman Sendiri

0

Loading

SANGATTA (16/7-2017)
Seorang remaja di Muara Ancalong sebut saja Tejo, kini berurusan dengan hukum. Ia didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Sofian Azis dengan senjata tajam. Kasus yang terjadi Senin (27/2) itu, kini dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta ke Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Tejo didakwa Jaksa M Herianto melakukan penganiayaan terhadap Azis yang sama-sama masih remaja. Kepada Suara Kutim.com, dijelaskan sebelum terjadi penganiyaan menggunakan senjata tajam, antara Tejo dengan korban sempat cek-cok. “Kejadiannya di Warung Makan Fitri yang berada di Kem Benton milik PT SSS Muara Ancalong,” terang Herianto.
Diungkapkan, penganiayaan yang dilakukan Tejo menyebabkan Azis mengalami luka di tangan tangan kiri, dan dahi. Bahkan Azis mengaku terganggu aktifitas sehari-harinya dikarenakan jari tangan kirinya tidak bisa digunakan lagi.
Menurut Herianto, perbuatan Tejo bertentangan Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepimilikan Senjata Tajam.(SK12)