Beranda politik DPRD Kutim Terkait Nasib Karyawan dan Buruh, DPRD Minta Pemerintah Kutim Berani dan Tegas...

Terkait Nasib Karyawan dan Buruh, DPRD Minta Pemerintah Kutim Berani dan Tegas kepada Perusahaan

0

Loading

SUARAKUTIM.COM; SANGATTA—Banyaknya persoalan terkait buruh dan karyawan pada perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur, mulai dari rendahnya perhatian perusahaan terhadap hak dan kesejahteraan karyawan atau buruh, hingga masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak perusahaan, harusnya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah Kutim. Karenanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim dari Komisi D, Asmawardi meminta agar pemerintah berani dan tegas dalam mengatur investor atau perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim.

Anggota DPRD Kutim Asmawardi (tengah), saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan serikat buruh di Ruang Hearing Sekretriat DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (3/5/2021).

“Kebanyakan perusahaan di Kutim menjadikan Covid-19 sebagai alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap karyawananya. Hal itu tidak masuk akal kecuali karyawan tersebut melakukan tindak pidana atau kriminalitas,” ujar Asmawardi saat memberi tanggapan pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan serikat buruh di Ruang Hearing Sekretriat DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (3/5/2021).

Untuk itu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta kepada pemerintah Kutim yang baru, untuk berani dan tegas dalam mengatur perusahaan di Kutim. Pasalnya, terdapat kurang lebih 800 perusahaan yang berdiri di wilayah Kutim. Asmawardi juga menilai jika peraturan daerah (perda) sangat diperlukan untuk menerapkan RUU Cipta Kerja Omnibus Law.

“Tidak masalah dalam UU Cipta Kerja Omnibus Law yang membebaskan investor masuk ke daerah. Namun pihak pemerintah daerah juga harus tegas mengeluarkan aturan untuk perusahaan yang masuk ke daerah, supaya perusahaan juga patuh kepada pemerintah. Jadi saya meminta kepada pemimpin Eksekutif dan Legislatif di Kutim ini, berani dan tegas mengelurkan perda untuk ketengakerjaan, untuk melindungi buruh di wilayah Kutim ini,” tegasnya.(Advetorial/Admin)

Artikulli paraprak74 Masjid dan Dua Lapangan Terbuka di Sangatta Utara Siap Gelar Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah
Artikulli tjetërGelar Paripurna ke-15 dan 16, DPRD Kutim Agendakan Dua Pembahasan Penting