Beranda hukum Terkait Pemengkasaan DBH, Sekretaris G20 Mei Dorong Pemkab Gugat Pemerintah Pusat

Terkait Pemengkasaan DBH, Sekretaris G20 Mei Dorong Pemkab Gugat Pemerintah Pusat

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (28/8)
Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan 20 Mei (G20Mei) Kutai Timur menilai pemangkasan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat sebesar Rp 1,4 Triliun tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Irwan – Sekertaris G20Mei dalam relisnya menegaskan seharusnya Pemkab Kutim berjuang untuk membatalkannya, karena komoditas dunia memang turun seperti batubara dan minyak, tapi penghasil dari gas tetap stabil. “Karena bagaimanapun DBH ini sebenarnya hak Kutai Timur sebagai salah satu daerah penghasil. Jadi tidak bisa dipotong tiba-tiba sekehendak pusat karena memang distribusinya sudah sesuai porsi. Beda dengan Dana Alokasi Umum yang memang untuk pemerataan kemampuan keuangan daerah,” sebutnya.
Dalam kacamatanya, Pemkab Kutai Timur bisa fight dengan menghitung besaran DBH semestinya. Dikatakan, secara logika sudah seharusnya barang kalau sudah dibagi tidak bisa dibatalkan lagi sampai Rp 1,4 T karena program penyalurannya sudah jelas dalam struktur APBD dan sudah di perdakan.
Ia mengungkapkan, perjuangan Pemkab Kutim seharusnya tanpa harus menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terlebih secara politik terlihat tidak ada kehendak yang luas dari Gubernur Awang Farouk Ishak untuk memperjuangkan. “Mengapa Pemkab Kutim yang harus memperjuangkannya, karena disamping DBH ini bagian dari desentralisasi fiskal maka dana bagi hasil itu juga berasal dari penjualan komoditas yang ada di daerah,” bebernya.
Jika tidak mendapat respon dan hasil positif, ujar Irwan selaku Sekjen G20Mei mendukung dan mendorong Pemerintah Kutim melakukan langkah hukum seperti gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau langkah hukum lainnya yang diperlukan.
Seperti diwartakan, Pemerintah Pusat dalam dua bulan terakhir melakukan kajian terhadap dana transfer daerah termasuk Dana Alakosi Umum (DAU) yang ditunda, penundaan sejumlah dana ini tiada lain imbas dari penerimaan negara yang merosot selain itu adanya dana daerah yang hanya mengendap di bank sebagai penyertaan modal.(SK3/SK14)