Beranda hukum Terkait TK2D, Pejabat Perpustakaan Kutim Segera Diadili

Terkait TK2D, Pejabat Perpustakaan Kutim Segera Diadili

0

Loading

SANGATTA (26/12-2017)
Seorang pejabat pada Dinas Perpustakan dan Arsip Daerah Kutim, bernama NI alias An bin SB dalam waktu tidak lama lagi bakal menduduki kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Ia didakwa melakukan penipuan dalam pengangkatan pegawai TK2D Pemkab Kutim.
Kasus yang tercatat di PN Sangatta dengan Nomor Perkara 339/Pid.B/2017/PN Sgt tanggal 19 Desember 2017, rencananya mulai disidangkan pekan pertama bulan Januari 2018. “Kasusnya dari keinginan korban ingin menjadi TK2D Pemkab Kutim tempat terdakwa As bekerja, melalui terdakwa As korban menyerahkan uang dalam jumlah besar namun belakangan SK TK2D yang diharapkan tak kunjung datang sehingga dilaporkan ke polisi,” terang Andi Aulia Rahman – sebagai JPU.
Berdasarkan data Suara Kutim.com, kasus yang terjadi pada tahun 2016 ini sempat diupayakan perdamaian antara As dengan korban dengan catatan uang yang diterima As dikembalikan. Namun, kenyataannya tidak ada kesepakatan sehingga laporan korban ke polisi dilanjutkan.
As dikabarkan salah satu pejabat eselon IV pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kutim, karena jabatan itulah As berhubungan langsung dengan masalah kepegawaian di lingkungan dinas yang berada di belakang Kampus STIPER Sangatta ini.(SK12)