Beranda hukum Tidak Masuk Dalam Prolegnas 2017, Kutara Semakin Tak Jelas

Tidak Masuk Dalam Prolegnas 2017, Kutara Semakin Tak Jelas

0
Suasana Rapat Konsolidasi Pembentukan Daerah Otonomi Daerah (DOB) yang digelar Komite I DPD-RI, Selasa (4/10) tahun 2016 lalu. Inset Bupati Ismunandar menandatangani beriata acara dukungan pembentukan DOB bersama 171 daerah lainnya.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (7/2-2017)
Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar mengaku belum mengetahui usulan pembentukan Kabupaten Kutai Utara (Kutara) tidak masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2017.
Keterangan Ismu ini terkait keterangan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ketika bertemu dengan perwakilan Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dimana ia menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengawal pengajuan DOB untuk Kabupaten Berau Pesisir dan Paser Selatan, sementara Kutai Utara yang diajukan Kutim dalam proses.
Ismu menerangkan selama ini Pemkab Kutim berupaya maksimal agar Kutai Utara (Kutara) menjadi salah satu daerah otonomi baru di Kaltim, sehingga semua dokumen termasuk kesanggupan Pemkab Kutim membiayai dalam 2 tahun.
“Pengajuan Kutara tersebut telah dibahas di Kementrian Dalam Negeri termasuk sudah mendapat rekomendasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk dimasukkan dalam Prolegnas tahun ini. Sehingga tidak ada alasan jika pengajuan Kutara kemudian tidak terakomodir dalam agenda Prolegnas tahun 2017,” tandas Ismunandar, Selasa (7/2) siang.
Terhadap kemungkinan Kutara tidak terwujud dalam tahun ini, Ismu menegaskan ia akan memperjuangkan karena merupakan janji politiknya saat Pilkada lalu. Disinggung penyebab tidak masuknya Kutara dalam Proglegnas, orang nomor satu di Pemkab Kutim ini mengaku tidak tahu persis.
Pembentikan Kabupaten Kutara yang terdiri Kecamatan Kongbeng, Muara Wahau, Telen, Batu Ampar, Muara Bengkal, Long Mesangat, Busang dan Muara Ancalong, merupakan harapan masyarakat. Berbagai cara dilakukan warga pedalaman Kutim ini termasuk menggalang dana untuk percepatan proses pembentukan, termasuk menyiapkan kantor bupati di Muara Bengkal. (SK11)