Beranda hukum Tiduri Kawan Sendiri, Has Diadili

Tiduri Kawan Sendiri, Has Diadili

0

Loading

SANGATTA (18/6-2017)
Seorang karyawan perkebunan kelapa sawit di Bengalon, bernama Has Bin Bell, terpaksa berhenti sebagai pegawai kelapa sawit. Bahkan ia kini mendekam di balik jeruji karena mencabuli Mawar – bukan nama sebenarnya.
Kasus asusila yang membuat kaget pegawai perkebunan kelapa sawit ternama ini, disebutkan Andi Aulia Rahman – JPU yang menyeret Has, terjadi pada bulan Januari 2017 lalu di mess keryawan Devisi GKNA PT Anugrah Energitama Desa Tepian Langsat Bengalon. “Saat keduanya bertemu di tempat nonton tv, Has sempat menyampaikan niatnya untuk ke tempat Mawar dan diiyakan, bahkan Mawar yang membuka jendela ketika lampu perusahaan mati,” terang Aulia.
Meski antara Has dengan Mawar, suka sama suka ternyata korban masih di bawah umur. Sebelumnya, terdakwa Has sempat membujuk korban untuk bertanggungjawab jika hamil. Disebutkan, hubungan badan itu dilakukan Has secara berulang kali bahkan diakuoi terdakwa 9 kali. “Hubungan badan itu terkahir kali dilakukan Selas tanggal 21 Februari 2017, meski terkesan suka sama suka ternyata korban itu masih dibawah umur karenanya Has didakwa melanggar pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak jo UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 menjadi Undang-undang jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” beber Aulia seraya menerangkan persidangan masih berlangsung.(SK12)