Beranda ekonomi Tim Buras Pemkab Kutim Tarik Ratusan Kendaraan Dinas Tak Sesuai Peruntukan

Tim Buras Pemkab Kutim Tarik Ratusan Kendaraan Dinas Tak Sesuai Peruntukan

0
Pjs Bupati Kutim, Moh. Jauhar Efendi didampingi Sekda Irawansyah dan pejabat Pemkab Kutim lainnya saat memeriksa kendaraan dinas tidak tepat peruntukan dan hasil tarikan Tim Buras Kutim, Kamis (3/12/2020)

Loading

SANGATTA (4/12/2020)

SUARAKUTIM.COM—Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam melakukan penertiban terhadap aset milik Pemkab Kutim, terutama kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukannya, ternyata membuahkan hasil yang cukup memuaskan. Hal ini terlihat saat digelarnya apel giat penertiban, penarikan, pengamanan dan pemulihan aset berupa kendaraan dinas milik Pemkab Kutim bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahap pertama, Kamis (3/11/2020) siang, bertempat di halaman kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi Sangatta.

Dalam apel tersebut, terlihat puluhan kendaraan roda empat dan roda dua berpelat merah yang berhasil ditarik Tim BURAS (Buru Aset), diparkir rapi dengan total keseluruhan mencapai 139 unit kendaraan.

Plt Kepala BPKAD Kutim, Yulianti

Plt Kepala Badan Pengengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim Yulianti, dalam laporannya menyebutkan jika kendaraan milik Pemkab Kutim yang berhasil ditarik pada tahap pertama penertiban ini, sebanyak 139 unit. Dengan rincian hingga tanggal 3 Desember 2020, jumlah kendaraan yang berhasil ditarik dari Aparatur Sipil Negara (ASN) purna tugas atau pensiun sebanyak 23 unit kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat sebanyak 35 unit. Kemudian jumlah kendaraan yang diamankan dari ASN mutasi ke luar daerah, yaitu kendaraan roda dua sebanyak 1 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 1 unit

“Kendaraan dinas yang diamankan dari Aparatur Sipil Negara purna tugas ini berasal dari beberapa lokasi antara lain Kota Tenggarong, Kota Samarinda, dan Sangatta. Sementara jumlahnya sebanyak 23 unit kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat sebanyak 35 unit. Kemudian jumlah kendaraan yang diamankan dari ASN (Aparatur Sipil Negara, red) mutasi ke luar daerah, yaitu kendaraan roda dua sebanyak 1 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 1 unit,” ujarnya.

Pjs Bupati Kutim Moh. Jauhar Efendi didapingi pejabat Pemkab Kutim saat mengecek kendaraan dinas hasil tarikan Tim Buras Pemkab Kutim

Selain dari pensiunan ASN dan mutasi, Yuli menambahkan, Tim BURAS juga berhasil menarik 2 (dua) unit kendaraan dinas roda empat dari pemanfaatan aset dengan cara pinjam pakai oleh instansi vertikal. Sedangkan kendaraan yang dibawa oleh ASN yang telah bermutasi antat OPD (organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Kutim, berhasil ditarik sebanyak 63 unit kendaraan roda dua serta 14 unit kendaraan roda empat.

“Khusus untuk kendaraan dinas yang diamankan dari ASN mutasi antar dinas di lingkungan Pemkab Kutim adalah kendaraan roda dua sebanyak 63 unit kendaraan roda empat sebanyak 14 unit. Kemudian dari proses pinjam pakai aset oleh instansi vertikal, berhasil kita tarik dua unit kendaraan roda empat,” bebernya.

Lebih jauh dikatakan Yuli, penarikan kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan peruntukannya ini tidak berhenti, namun akan terus berlanjut sesuai dengan intrusksi dan arahan dari KPK RI. Terlebih mengingat hingga saat ini masih banyak kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukannya yang belum dikembalikan. Sedangkan terkait nasib kendaraan dinas yang telah berhasil dikembalikan kepada Pemkab Kutim ini, nantinya tim akan melakukan pendataan ulang dengan membenahi manajemen pengamanan aset dan kendaraan tarikan tersebut akan dipinjampakaikan kepada OPD yang menjadi prioritas peruntukan dan memang belum memiliki kendaraan dinas.

“Selanjutnya adalah pembentukan tim penyelesaian permasalahan barang milik daerah, perbaikan manajemen pengelola barang milik daerah, dan melakukan pengamanan fisik, administrasi, dan hukum terhadap barang milik daerah. Tentunya sesuai instruksi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, red) bahwa penarikan kendaraan dinas yang tidak tepat peruntukannya ini akan terus berlanjut hingga selesai dan kendaraan yang sudah ditarik ini akan diserahkan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) Kutim yang memang menjadi prioritas dan diketahui belum memiliki kendaraan dinas,” pungkasnya.(SK1/SK3/SK5)

Artikulli paraprakKukuhkan DPD Ikapakarti 2020-2024, Bupati Jauhar Minta Jaga Kekompakan dan Sinegitas dengan Pemerintah
Artikulli tjetërPemkab Kutim Targetkan Zero Kasus HIV-AIDS Tahun 2030