Beranda hukum Timsel Abaikan Keputusan Kepala BKN Soal Usia Peserta Seleksi...

Timsel Abaikan Keputusan Kepala BKN Soal Usia Peserta Seleksi JPT

0

Loading

SANGATTA (26/4-2017)
Setelah melewati ujian tertulis, peserta Assessment Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim),akan mengikuti seleksi pembuatan makalah yang digelar Selasa (2/5) nanti.
Namun Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Irawansyah mengaku hasil uji tertulis tahap pertama, meski demikian dipastikan setelah mengikuti seleksi tahap pertama seluruh peserta kembali mengikuti uji pembuatan makalah yang materinya diberikan langsung oleh bupati.
Disinggung pedoman teknis seleksi JPT yang diterbitkan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang mensyaratkan bahwa peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) maksimal wajib berumur 57 tahun per tanggal 1 Januari 2017 lalu, Irawansyah mengatakan bahwa pihaknya tidak mengacu pada aturan BKN. “Tim Pansel mengacu pada aturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang membolehkan PNS mengikuti proses assessment selama masih dalam usia kerja atau belum pensiun dan minimal golongan pangkat pembina,” terangya.
Ia menegaskan, semua peserta memiliki peluang sama untuk menempati 15 jabatan eselon II yang kini kosong. Namun, ia mengakui permasalahan usia akan menjadi poin tersendiri dalam rekomendasi hasil seleksi dan assessment yang nantinya diberikan oleh KASN dan menjadi dasar bahan pertimbangan bupati untuk menetapkan siapa yang berhak jabatan yang lowong setelah perubahan nomenklatur.
Sementara itu sejumlah peserta kepada Suara Kutim.com mengaku menjadi peserta assessment hanya ingin menambah pengalaman, bahkan mereka menyatakan kepesertaan di seleksi sekedar pengembira. “Kami ikut ingin tahu dan belajar saja, jika ingin lolos dan ditempatkan sebagai kepala OPD tentu harus tahu diri saja,” ungkap mereka ketika ditelepon Suara Kutim.com.
Sekedar diketahui, sebanyak 15 Kepala OPD Pemkab Kutim saat ini kosong sehingga ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt), sementara beberapa diantara peserta yang kini diangkat sebagai Plt dalam tahun 2017 ini sudah masuk masa pensiun.(SK2/SK3/SK11)

Artikulli paraprakPelajar SMK Sangkulirang Dilatih PBB Oleh Peserta TMMD 98
Artikulli tjetërMantu Sadis Itu Dihukum 18 Tahun Penjara, Jaksa Belum Bersikap