Beranda hukum TP4D Lakukan Pendampingan Proyek Senilai Rp1,5 Triliun

TP4D Lakukan Pendampingan Proyek Senilai Rp1,5 Triliun

0

Loading

SANGATTA (27/3-2018)
Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, pada tahun 2018 melakukan pengamanan terhadap sejumlah proyek dan kegiatan yang dilakukan Pemkan Kutai Timur senilai Rp1,5 triliun.
Kajari Sangatta Mulyadi bersama Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sangatta sekaligus Ketua TP4D Kejari Sangatta, Juli Hartono, dijelaskan instansi yang meminta pendampingan TP4D yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes), selain di luar Pemkab Kutim terdapat PLN, Bea dan Cukai, serta Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan Kelas III Sangkulirang.
Terhadap, Unit Pelayanan Pelabuhan Kelas III Sangkulirang, dijelaskan sudah diminta pendampingan sejak tahun 2017 lalu untuk pekerjaan pembangunan Pelabuhan CPO Laut di kawasan KIPI Maloy senilai Rp 24 miliar. Namun setelah mengajukan permintaan pada bulan Mei 2017, belakangan tidak dilanjutkannya koordinasi sehingga menyebabkan tidak adanya bahan dan data sebagai dasar untuk dilakukan pengamanan. “Akhir bulan November tahun 2017 sebagai batas pekerjaan, TP4D Kutim kemudian menarik diri dan tidak melakukan pengamanan pada kegiatan tersebut,” terang Juli seraya menambahkan tahun ini kembali meminta pendampingan dengan nilai pekerjaan Rp41 M.
Ditanya bersedianya TP4D Kutim kembali melakukan pendampingan terhadap Unit Pelayanan Pelabuhan Kelas III Sangkulirang, dipertimbangkan karena pekerjaan yang akan dilakukan merupakan salah satu proyek strategis nasional, serta pengamanan terhadap keuangan negara.
Pada dasarnya, tandas Juli, TP4D bukan sebagai tempat berlindung karenanya bisa saja TP4D menarik diri dari upaya pengamanan jika dalam perjalanan pekerjaan terjadi hal-hal penyimpangan yang dianggap sengaja dilakukan pelaksana kegiatan. Hal ini karena sejak awal melakukan pendampingan dan pengamanan, TP4D meminta agar kegiatan dilaksanakan secara terbuka dan transparan mengikuti prosedur yang benar sebagaimana amanat Kepres.(SK2)