Beranda ekonomi Uche : Status Pekerja Kebun Sawit Banyak Tidak Jelas

Uche : Status Pekerja Kebun Sawit Banyak Tidak Jelas

0
MENANTI THR : Sejumlah pekerja di perkebunan kelapa sawit terutama yang memetik dan mengangkut tandan buah sawit umumnya bukan karyawan langsung perusahaan melainkan koperasi yang bermitra dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Mereka umumnya tidak mengetahui apakah bisa mendapat THR atau tidak dari koperasi tempat mereka bekerja, terlebih-lebih yang bekerja harian atau borongan.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (6/7)
Prihatin dengan masalah ketenagakerajan yang belum ada penyelesaiannya dengan baik, menjadi perhatian Komisi D DPRD Kutim. Dalam rapat kerja dengan Disnakertrans Kutim, Senin (6/7) siang, terungkap sebagian besar kasus ketenagakerjaan terjadi karena karyawan atau buruh yang tidak ada jelas statusnya.
Ketua Komisi D DPRD Kutim Uche Prasetyo menyebutkan, dari 9 perusahaan perkebunan dikunjungi Panja Ketenagakerjaan, sebagian besar buruh yang bekerja di perkebunan sawit tidak memiliki status jelas dan tidak memiliki kontrak kerja secara tertulis. “ Akibat ketidak jelasan status ini akhirnya segala hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh buruh akhirnya tidak diberikan seperti Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan kesehatan, tunjangan ketenagakerjaan seperti hak pensiun,” beber Uche Prasetyo.
Fenomena yang memprihatinkan itu, Panja Ketenagakerjaan merekomendasikan Disanaker Kutim segera mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan yang ada di Kutim melaporkan secara terperinci terkait jumlah tenaga kerja yang dimiliki baik permanen hingga pekerja harian lepas (PHL). Selain itu, diminta perusahaan membuat aturan resmi dan jelas terkait aturan kerja buruh serta masa kerja. “Sehingga dengan demikian hak-hak buruh dan kewajiban perusahaan masing-masing dapat terpenuhi,” sebut Uche.
Uche mangharapkan surat edaran Disnaker dalam pekan ini sudah diedarkan, sehingga pasca lebaran akan dilakukan sidak. Menurutnya, jika terdapat perusahaan yang belum melaksanakan anjuran pemerintah daerah harus ditindak tegas dan memberikan sanksi. “Kalay perlu bawa ke ranah hukum sesuai undang-undang dan aturan ketenagakerjaan yang ada,” ujar pemilik sebuah RS swasta di Sangatta ini.
Sementara beberapa bulan sebelumnya ketika Suara Kutim.com melakukan investigasi ke sejumlah perkebunan kelapa sawit menemukan banyak pekerja yang tidak ada hubungan langsung dengan perusahaan melaikan hanya hubungan kerja kontraktor perusahaan seperti angkutan.(SK-02/SK-03/SK-11)