Beranda hukum Uji Sendiri Virus Corona, Manajemen PKT Dipanggil Dinkes

Uji Sendiri Virus Corona, Manajemen PKT Dipanggil Dinkes

0

Loading

SANGATTA (5/7-2020)

                Gara-gara menggunakan PCR Covid 19 tanpa izin, manajemen RS PKT bakal dimintai keterangan oleh Dinas Kesehatan Kutim.Senin (6/7) besok. Kadis Kesehatan Kutim, Bahrani menerangkan pihak RS PKT tidak pernah menyampaikan permohonan untuk menggunakan  PCR Covid 19.

                Kepada wartawan, Ahad (5/7)  menerangkan,   RS PKT Sangatta seharusnya mengetahui prosedur dalam penggunaan setiap alat atau mesin medis di tempat kerja mereka yakni   terlebih dahulu mendapatkan izin atau rekomendasi aplikasi pengopersian alat medis dari  Dinkes Kutim.

“Pengoperasian alat PCR COVID-19 harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Dinkes Kutim dan didaftarkan  pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes),sehingga hasil pemeriksaan PCR dari proses tes swab,, secara medis bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya,” ungkap Bahrani.

Ia menyebutkan, Ahad (5/7) diketahui  satu pasien yang dinyatakan terkonfirmasi positif corona, yang hasil pemeriksaan swabnya dikeluarkan  RS PKT. Sementara RS PKT sendiri tidak memiliki izin dari Dinkes maupun Badan Litbangkes untuk mengoperasikan alat PCR  sehingga pasien tidak bisa dilaporkan  ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kaltim dan Pusat.

Ditambahkan,  dalam melakukan penanganan COVID-19, Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dari tingkat nasional hingga daerah bekerja secara terkoodinasi dan sambung-menyambung. Sehingga tidak boleh ada pihak rumah sakit manapun yang tidak ditunjuk atau direkomendasikan Gugus Tugas Penanganan COVID-19  melakukan pemeriksaan maupun tes swab  hingga mengeluarkan hasil medishasil pemeriksaan PCR COVID-19.

Dijelaskan, jika  terdaftar dan memiliki izin resmi  hasil medis memiliki kekuatan hukum sah, sesuai ketentuan yang berlaku.“Untuk saat ini, hasil PCR COVID-19 yang dikeluarkan RS PKT, dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Jadi harus difahami semua pihak, tidak bisa seenaknya melakukan pemeriksaan swab dan PCR, jika tidak mendapatkan izin dari Dinkes Kutim. Ada aturan baku yang harus dipatuhi dan dipenuhi oleh setiap rumahsakit ataupun laboratorium kesehatan swasta. Bahka tidak semua laboratrium kesehatan milik pemerintah  bisa melakukan tes PCR,” tegas Bahrani.

Pada Ahad (5/7), Dinas Kesehatan Kutim merilis terjadi penambahan sebanyak 19 kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Seharusnya, data penambahan kasus COVID-19yang dirilis Dinkes Kutim, total sebanyak 20 kasus terkonfirmasi positif, karena merupakan laporan RS PKT tidak memiliki izin mengoperasikan alat PCR COVID-19, sehingga laporan satu kasus terkonfirmasi tersebut dianggap tidak sah secara hukum dan tidak dilaporkan secara resmi kepada Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kaltim dan Pusat.(SK3)