Beranda hukum Untuk Sementara Kasmidi Pimpin Kutim

Untuk Sementara Kasmidi Pimpin Kutim

0

Loading

SAMARINDA (5/7-2020)

                Siapakah yang memimpin Kutai Timur (Kutim) pasca ditangkapnya Is  oleh KPK, menurut Kepala Biro Humas Setda Kaltim, M Syafranuddin, tugas keseharian bupati akan dipegang Wakil Bupati Kasmidi Bulang.

Dalam Pasal 78 jo  Pasal 76 ayat 1  UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, terangnya, pengisian jabatan kepala daerah yang belum dilakukan,  maka wakil kepala daerah  melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dilantiknya wakil kepala daerah menjadi  sebagai kepala daerah.

“Dalam hal nantinya sudah ada keputusan pengadilan terkait kasus yang dialami Bupati Kutim,  telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dilakukan pengisian jabatan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah,” terangnya.

                Jubir Gubernur Kaltim ini menambahkan dalam pasal 78 UU Pemda kepala daerah atau wakilnya bisa berhenti disebabkan tiga sebab yakni meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Kemudian pemberhentian dipertegas dengan beberapa penyebab antara lain  tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan,    dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah,  melakukan perbuatan tercela,  melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah seperti   membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,  menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan atau merugikan Daerah yang dipimpin, melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.

“Intinya roda pemerintahan tidak boleh berhenti terutama dalam pelayanan masyarakat, karenanya tugas – tugas yang selama ini dipegang Is beralih ke Kasmidi namun dalam batas tertentu hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, jika sudah ada putusan tetap kemudian terbit SK Mendagri maka melalui DPRD dilakukan proses pemilihan untuk pengangkatan wakil bupati menjadi kepala daerah definitive,” terang pria yang akrab disapa Ivan ini.(SK8)