Beranda hukum US Akui Tikam Rudi, Herman, Rolandi dan Firdaus

US Akui Tikam Rudi, Herman, Rolandi dan Firdaus

0

Loading

SANGATTA (2/1-2019)

                Kepolisian Resort Kutim melalui Polsek Sangkulirang sudah menetapkan US alias Udin bin Per (35) tersangka penikaman  Rudi Patadung (22), Herman Ariyanto Umbu Golu Wola (28), Rolandi Tambaru (27) dan Firdaus (23). “US yang tercatat karyawan PT EBL sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan korban, saksi dan pengakuannya ketika diperiksa,” terang Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan ketika dikonfirmasi Suara Kutim.com status US usai diamankan, Selasa (1/1) lalu.

                Dijelaskan kapolres, tersangka mengakui pada malam tahun baru, ia sempat cekcok dengan Herman, sehingga mengamuk dengan menggunakan sebilah senjata tajam yang disimpan dipinggang. Perbuatan US, membuat malam tahun baru yang digelar Rudi, Herman, Rolandi dan Firdaus dengan mendengarkan musik sambil bakar ikan menjadi buyar. “Motifnya tersangka marah dengan Herman, sehingga terjadi cek-cok belakangan tersangka mengeluarkan senjata tajamnya dan langsung menusukan ke Herman, setelah itu Rudi, Rolandi dan Firdaus,” beber kapolres.

                Usai melakukan penikaman, US melarikan diri namun pada Selasa (1/1) puku 11 .00 Wita, ia ditemukan anggota Polsek Sangkulirang dan  Anggota Brimob Polda Kaltim di PT AAP Sangkulirang. Sata ditangkap, US tak melawan bahkan mengakui telah melakukan penikaman terhadap Rudi, Herm,an, Rolandi dan Firdaus.

                Korban keganasan senjata tajam US,  karena kondisi luka yang dialami serius akhirnya dirujuk  RSU Sangkulirang ke RSU Kudungga Sangatta. Hasil pemeriksaan di RSU Kudungga, Rudi mengalami lukas di bagian perut, kemudian Herman di pinggang sebelah kanan, Rolandi pada telapak tangan dan pungung sebelah kiri, sedangkan Firdaus mengalami luka di pantat sebelah kanan. (SK11)

Artikulli paraprakTim Jokowi Belum Lapor Dana Kampanye ke KPU Kutim
Artikulli tjetërTadi Malam, Sepaso Timur Kebakaran