Beranda foto Usai Transaksi Narkoba, Dua Pemuda di Sangatta Diringkus Polisi

Usai Transaksi Narkoba, Dua Pemuda di Sangatta Diringkus Polisi

0
FA (sweater) dan SL (baju hitam), dua tersangka pembeli dan pengedar narkotika Sabu yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kutim, Selasa (10/11/2020) kemarin

Loading

SANGATTA (11/11-2020)

Belum lagi sempat menikmati barang haram yang baru dibelinya dari tersangka SL (36 th), seorang pemuda berinisial TF Alias FA (21 th) warga Gang Pemuda Desa Sangatta Utara ini, langsung diringkus anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Kutai Timur, Selasa (10/10/2020) sekitar pukul 23.30 Wita di kawasan Gang Syeh Yusuf Jalan Assa’diyah, Sangatta Utara. Hanya berselang sepuluh menit kemudian, usai mengamankan tersangka FA dengan barang bukti narkoba jenis sabu, anggota Opsnal Resnarkoba Polres Kutim juga langsung meringkus tersangka SL yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika sabu di kediamannya, Gang Syeh Yusuf Jalan Assa’diyah Desa Sangatta Utara. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 5,49 gram.

Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Resnarkoba IPTU M.P Rachmawan menerangkan jika keberhasilan jajaran Resnarkoba Polres Kutim mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Sangatta Utara ini berkat adanya laporan masyarakat sejak awal Bulan November 2020, jika di seputaran Jalan Assa’diyah diduga kerap terjadi aktivitas transaksi barang haram narkotika.

“Setelah adanya laporan masyarakat, selanjutnya anggota SatResnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU M.P RACHMAWAN, melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 10 November 2020, sekira pukul 23.30 WITA, anggota Opsnal SatResnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kemudian dari KTP (Kartu Tanda Pengenal, red) identitasnya diketahui adalah TF alias FA, yang berada di Gang Syeh Yusuf RT. 59 Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim. Selanjutnya kepada tersangka FA dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, mendapatkan 4 (empat) poket yang diduga sabu, dimana 3 (tiga) poket sabu tersebut di jatuhkan di Gang Syeh Yusuf oleh tersangka FA. Sementara 1 (satu) poket (sabu, red) ditemukan dalam dompet milik FA. Dari tangan FA, berhasil diamankan diduga narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 2,78 gram,” terang Kapolres Welly didampingi Kasat Resnarkoba IPTU M.P Rachmawan, Rabu (11/11/2020).

Ditambahkan IPTU Rachmawan, usai mengamankan tersangka FA dan mengorek keterangan, timnya langsung bergerak ke sebuah rumah yang diakui FA sebagai tempat dirinya membeli barang haram tersebut. Tidak mendapatkan perlawanan berarti, sekira pukul 23.40 WITA tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan tersangka SL di kediamannya, dengan barang bukti dua poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,71 gram beserta plastik pembungkusnya, dua unit telepon genggam warna biru dan putih stiker kuning dengan sim card, beberapa plastik klip pembungkus, serta satu unit timbangan digital.

”Berbekal informasi yang diperoleh dari tersangka FA yang telah diamankan terlebih dahulu, selanjutnya di malam yang sama tim bergerak ke sebuah rumah yang juga berada di Jalan Assa’diyah RT 59 yang kemudian diketahui adalah kediaman tersangka SL. Kemudian dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, kemudian mendapatkan dua poket bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu. Satu poket di simpan di atas meja dan satu poket ditaruh di lantai tersangka SL. Juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti dua buah hp, satu buah timbangan digital, serta beberpa plastik klip pembungkus,” ujar IPTU Rachmawan.

Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti kini diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(SK03)