Beranda kutim Usulan SK Peresmian Anggota DPRD Belum Dikirim

Usulan SK Peresmian Anggota DPRD Belum Dikirim

0

Loading

Hasil Pileg di Kutim 3 Yang Ditetapkan KPU 
SANGATTA,Suara Kutim.com
            Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) ternyata belum bisa melanjutkan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang peresmian keanggotaan DPRD periode 2014 – 2019, pasalnya data terkait keputusan KPU terutama untuk Dapil 3 Kutim belum, selesai.
Vita Nurhasana, Kasi Pengembangan Otonomi Daerah Bagian Otonomi Daerah Setkab meminta KPU  agar menyerahkan  berkas terbaru untuk proses pelantikan yang  sudah ditetapkan pada  tanggal 14 Agustus. “Hingga sekarang belum ada data terbaru dari KPU, sehingga untuk dilanjutkan ke Biro Pemerintahan Setprov Kaltim belum bisa sedangkan deadlinenya adalah tiga hari sebelum tanggal pelantikan,,” terang Vita.
Dalam hearing dengan DPRD Kutim, Kamis (7/8) lalu, Vita menyebutkan instansinya sekarang ini dalam posisi sulit.  “Bagian Otda juga repot mengurusi kalau tidak ada data terbaru, siapa yang harus diusulkan untuk diterbitkan SK Gubernur Kaltim,  karena semua data sesuai Permendagri harus dari KPU sebagai penyelenggara KPU, “ ungkap Vita.
Sementara Harajatang, dalam pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD Alfian Aswad, menyebutkan KPU belum bisa bersikap karena mereka belum melakukan rapat pimpinan selain belum ada perintah dari KPU pusat dan KPU Kaltim. “KPU kini sedang menunggu perintah dari pusat dan Kaltim, termasuk jawaban MK terhadap risalah putusan MK .

            Seperti diwartakana, kekisruhan menjelang pelantikan wakil rakyat Kutim ini akibat munculnya data baru yang tersajikan dalam bagian amar putusan MK  atas gugatan Partai Demokrat kepada KPU. Pada halaman 27, terdapat data yang berbeda dengan hasil putusan KPU Kutim tanggal 13 Mei 2014 yang telah disahkan semua saksi bahkan disampaikan ke semua partai peserta Pemilu.(SK-02/SK-05) 
Artikulli paraprakKPU Wajib Amankan Putuskan MK
Artikulli tjetërKPU Dilaporkan Juga Digugat Perdata