Beranda hukum Vonis Sudah Inkrah, Andi Amiluddin Bisa Masuk DPO Kejaksaan

Vonis Sudah Inkrah, Andi Amiluddin Bisa Masuk DPO Kejaksaan

0
Sidang in absentia terkait kasus pelanggaran Pemilu Tahun 2019 dengan terdakwa Andi Amiluddin yang ingin mencoblos menggunakan nama orang lain.

Loading

SANGATTA (13/6-2019)

            Vonis majelis hakim PN Sangatta terhadap Andi Amiluddin – terdakwa pelanggaran UU Pemilu 2019 telah berkekuatan hukum tetap, pasalnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim dan terdakwa tidak mengajukan banding setelah diberi waktu tiga hari.

Andreas Pungky Maradona – Humas PN Sangatta

           Humas PN Sangatta, Andreas Pungky Maradona kepada Suara Kutim.com, Kamis (13/6) menerangkan dengan tidak adanya upaya banding dari terdakwa, otomatis vonis yang ditetapkan majelis hakim telah berkekuatan hukum tetap. “Kini eksekusinya ada pada Kejaksaan Negeri Kutim, termasuk menyatakan terdakwa sebagai DPO,” terang Andreas Pungky Maradona.

            Seperti diberitakan, Setelah memvonis Yusuf Rampa bersalah melakukan pelanggaran UU Pemilu Tahun 2019, majelis hakim PN Sangatta, memvonis  Andi Amiluddin   yang berencana melakukan pencoblosan atas nama Sugianto di TPS 68 Jalan Pontiku Sangatta Utara. Andi Amiluddin dihukum  2 bulan penjara ditambah denda Rp2 juta subsidier 1 bulan kurungan penjara.

            Dalam persidangan in absentia – karena terdakwa Andi Amiluddin tidak hadir, majelis yang diketuai Ketua PN Sangatta, Rahmat Sanjaya dengan anggota  Marjani Eldiarti dan M Riduansyah, dalam amar putusannya sependapat dengan Jaksa Harisman. “Perbuatan terdakwa Andi Amiluddin telah memenuhi unsur pasal 533 UU Pemilu, dan perbuatan Andi Amiluddin telah menodai Pemilu Tahun 2019,” kata Rahmat Sanjaya.

            Majelis yang dibantu S Novi Armin – Panitera PN Sangatta ini, mengungkapkan  Andi Amiluddin  belum sempat memberikan suaranya di TPS 68 Jalan Pongtiku Sangatta Utara karena keburu ketahuan petugas KPPS.

“Surat undangan mencoblos didapat terdakwa AA dari seseorang agar ia mencoblos  di TPS 68 Jalan Pongtiku RT 15 Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara, namun ketika akan  menggunakan C6 atas nama Sugianto ternyata pemiliknya  sudah melakukan pencoblosan, kemudian pada saat diminta memperlihatkan KTP terdakwa Andi Amiluddin melarikan diri namun berhasil diamankan,” sebut majelis.

Persidangan in absentia ini, akhirnya mengganjar Andi Amiluddin dengan hukuman penjara selama 2 bulan sama dengan tuntutan JPU Harisman, meski demikian majelis tetap memberi kesempatan  untuk terdakwa dan JPU pikir-pikir selama tiga hari sejak Kamis (29/5). (SK11)

Artikulli paraprakBertabrakan Dengan 2 Truk, Sopir dan Penumpang Minibus Selamat
Artikulli tjetërVisa Haji Mulai Diproses