Beranda hukum Wabup Tunjuk Plt Jika Kades Hentikan Pelayanan Publik

Wabup Tunjuk Plt Jika Kades Hentikan Pelayanan Publik

0
Suasana coffe morning Pemkab Kutim selama ini

Loading

SANGATTA (7/1-2019)

                Wakil Bupati (Wabup) Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang mengingatkan aparat desa terutama kepala desa, tidak melakukan mogok dalam memberikan pelayanan publik. Jika masih melakukan, ia menyatakan Pemkab Kutim bisa menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) agar pelayan publik tetap jalan.

                Peringatan Wabup Kasmidi Bulang itu ia lontarkan setelah sejumlah aparat desa walk out dari coffe morning dengan Bupati Ismunandar, membahas tidak cairnya ADD tahun 2018. “Saya berharap, mari kita bersama-sama membahas masalah ADD ini hingga menemukan titik temu yang dapat diterima semua pihak, selain itu tidak berbenturan dengan hukum,” kata Kasmidi.

                Melihat banyaknya aparat desa yang keluar ruang pertemuan, ia mengecek satu persatu desa berdasarkan kecamatan. Namun sebelumnya, ia mengingatkan sebagai aparat pemerintah yang dipiluh rakyat seharusnya tetap melaksanakan tugas pelayanan publik.

                Sebelumnya dalam pernyataan sikap yang dibacakan Parakkasi – Kades Suka Rahmat Teluk Pandan, semua kepala desa dan perangkatnya akan mengentikan pelayanan publik sejak Selasa (8/1) besok, karena ADD tahun 2018 tidak dibayarkan Pemkab Kutim.

                Aksi tidak melakukan pelayanan publik termasuk kantor desa tutup ini, pernah dilakukan awal tahun 2018 lalu. Bahkan Desa Sepaso Induk Kecamatan Bengalon, sejak beberapa hari lalu memasang pengumuman tidak melakukan pelayanan publik karena tidak ada dana operasional.(SK2/SK3/SK4/SK11)