Beranda hukum Warga Teluk Pandan Senang, Ketua DPRD Kutim Tolak Survey Dusun Sidrap

Warga Teluk Pandan Senang, Ketua DPRD Kutim Tolak Survey Dusun Sidrap

0
Kades Martadinata - Moeng Acil

Loading

SANGATTA (8/1-2018)

                Seluruh Kepala Desa (Kades) dan tokoh masyarakat termasuk Ketua DPD KNPI Kutim Munir Perdana, bersyukur, Ketua DPRD Kutim Mahyunadi, menolak dilakukannya survey terhadap 164 Ha lahan yang dimintakan Pemkot Bontang kepada Pemkab Kutim.

                Menurut Kades Martadinata Moeng Acil, kegiatan survey meski difasilitasi Pemprov Kaltim akan menambah masalah di Teluk Pandan, terlebih menjelang Pemilu dan Pilpres. “Kami bersyukur apa yang direncanakanm distop, tidak perlu survey-surveyan semua sudah jelas kalau tidak baca Permendagri Nomor 25 Tahun 2005,” kata Moeng Acil.

                Ia menyarankan, Pemprov Kaltim sebagai kepanjangan pemerintah pusat, sebaiknya segera melakukan evaluasi data kependudukan warga Bontang yang bermukim di Sidrap. Kepada wartawan, ia menyatakan tidak ada di Indonesia seorang warga negara menggunakan alamat yang bukan wilayahnya terlebih sampai punya KTP. “Ini aneh, tinggalnya dan alamatnya masuk Kutim punya KTP Bontang, secara hukum sudah ilegal dan mereka yang terlibat wajib dikenakan sanksi,” tandasnya.

                Bersama sejumlah Kades lain dan tokoh masyarakat lainnya, mereka mendukung program Pemkab Kutim yang akan memekarkan sejumlah desa Teluk Pandan sebagai persiapan pembentukan kecamatan baru.

                “Sikap tegas Pak Mahyunadi yang menolak dilakukannya survey terhadap kawasan Sidrap, kami warga Teluk Pandan mendukung seribu persen terlebih adanya permintaan penertiban data kependudukan di Sidrap,” sebut Moeng Acil yang diamini kades lainnya.

                Seperti diwartakan, Mahyunadi telah membuat surat ke Gubernur Kaltim agar survey pemetaan yang dilakukan Pemprov Kaltim, dibatalkan. Selain itu, kepada perwakilan Pemkab Kutim yang hadir dalam hearing, dimintanya tidak ikut jika survey tetap dilakukan. “Kita ingin sikon yang aman dan damai ini tetap terjaga, selain itu Pemkab Kutim segera melapor ke Mendagri dan Pemprov Kaltim soal warga Bontang bertempat tinggal di Sidrap untuk ditata kembali status kependudukannya sesuai UU Administrasi Kependudukan,” imbuh Mahyunadi.

Mahyunadi menyebutkan, soal batas wilayah Kutim dengan Kota Bontag dan Kukar sudah tegas dan jelas dalam pasal 1 Permendagri Nomor 25 Tahun 2005.(SK11)