Beranda foto Waspada, Kutim Darurat Narkoba

Waspada, Kutim Darurat Narkoba

0
AMATI BUNGKUS : Wabup Ardiansyah Sulaiman mengamati plastik bekas LL yang ia musnahkan pada pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Sangatta, Jumat (7/2) pagi.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (27/2)
Wakil Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyatakan Kutim dalam “darurat” narkoba dan obat-obat terlarang lainnya. Saat menghadiri pemusnahan barang bukti dari kasus penyalahgunaan Narkoba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, Jumat (27/2) pagi, diungkapkan Kutim sudah menduduki peringkat II penyalahguna narkoba se Kaltim,sementara Kaltim berada di peringkat III nasional.
Sudah masifnya peredaran narkoba, Wabup Ardiansyah dan Kepala Dinas Pendidikan Kutim Iman Hidayat mengajak sejumlah Kepala UPTD, Pengawas serta Kepala Sekolah ikut menyaksikan dan sekaligus mengenali beberapa jenis Narkoba seperti LL dan SS.
Kalangan pendidik ini, juga ikut menyaksikan pemusnahkan ribuan butir LL dan 98,5 gram SS. Secara gambling, Wabup Ardiansyah menyebutkan berdasarkan data BNN di Indoneisa setiap hari 50 jiwa meninggal akibat Narkoba yang terdata, selain itu ada 4,2 jiwa pengguna narkob yang harus direhabilitasi. “Narkoba punya saudara kembar yakni HIV Aids karena sama bahayanya, sering muncul akibat perilaku yang sama seperti penggunaan narkoba yang memakai jarum suntik. Narkoba dan punya anak bernama miras, dimana pengguna narkoba kecenderungannya minum miras,” ujar Ardiansyah dalam pidatonya tanpa teks itu.
Mantan guru di Muara Ancalong ini menyebutkan masalah narkoba sudah ada UU bisa ditindak. Namun narkoba dan miras, tegas Ardiansyah sudah beranak pinak berupa obat batuk dan ngelem yang justru belum ada aturan pelarangannya padahal juga merusak terutama bagi anak-anak yang sering gunakan kalangan remaja dan pelajar.
Terpisah Kajari Sangatta Tety Syam SH mengaku prihatin tingginya penggunan narkoba, padahal Kutim terbilang kabupaten kecil namun tinggkat pengguna narkobanya besar. Tety mengatakan, saat ini anak jadi modus dalam peredaran narkoba ada anak yang disuruh mencuri motor dengan imbalan LL. “Sudah 7 motor dicuri, setiap mencuri diberikan imbalan 10 butir LL. LL ini murah, tapi daya rusaknya besar. Karena itu saya minta BNK untuk bekerja lebih keras lagi agar peredaran narkoba bisa dicegah,” harap Kajari.
Kepada pengedar dan penyalahguna narkoba, kejaksaan akan menuntut dengan hukuman berat namun belum memberikan efek jera. “Tahun lalu, dua orang dijatuhi hukuman 13 tahun karena sabu meskipun barang buktinya hanya 28 gram. Ternyata, memasuki tahun ini, baru dua bulan, sudah terima 36 kasus baru,” ungkap Tety Syam.
Seperti diwartakan, barang bukti yang dimusnahkan kejaksaan terdiri 98, 566 gram SS seharga Rp197 juta dan s 4.300 butir LL serta puluhan botol miras musnahkan dengan cara dilarutkan kemudian closset.(SK-02/SK-03)

Artikulli paraprakSurat Isran Sudah Diterima Pemprov Kaltim
Artikulli tjetërNgomix, 2 Pelajar SD Sakit Jiwa