Beranda hukum Waspadai Penyebaran Narkoba Lewat Laut, Lanal Sangatta Tingkatkan Pengawasan

Waspadai Penyebaran Narkoba Lewat Laut, Lanal Sangatta Tingkatkan Pengawasan

0
Danlanal Sangatta Letkol Laut ()P) Donny Suharto ketika memperkenalkan hasil tangkapan anggotanya di Tanjung Mangkaliat Sandaran.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (9/10)
Prihatin dengan maraknya peredaran obat terlarang dan Narkoba di Kutim termasuk di kawasan pesisir, menjadi perhatian Danlanal Sangatta Letkol Laut (P) Donny Suharto. Untuk menyekat peredaran obat terlarang di kawasasn pesisir, ia memerintahkan jajarannya aktif melakukan pemberantasan obat terlatrang terutama Narkoba. “Peraran Kutim panjang, banyak pelabuhan kecil atau tikus sehingga bisa menjadi jalur merah dalam pengedaran obat terlarang terutama narkoba,” terang Danlanal Letkol Laut (P) Donny Suharto.
Kepada wartawan di Makolanal Sangatta, ia menyebutkan penemuan obat terlarang di Tanjung Mangkaliat Sandaran, salah satu bukti jalur laut telah dimanfaatkan untuk penyeludupan obat terlarang terlebih adanya pengakuan Ar (19) yang mengaku akan membeli sabu jika obat penenang yang dijualnya laku.
Informasi yang diterima Lanal Sangatta, ada pergeseran penyeludupan Narkoba dari darat ke laut dengan memanfaatkan segala daya yang ada, selain itu memanfaatkan warga masyarakat yang tidak mengetahui apa itu sabu dan dampaknya. “Pengedar narkoba kini berfikir jika aktifitas illegal atau peredaran narkoba dilakukan melalui jalur darat, mereka pasti tersekat oleh aparat kepolisian. Sehingga kini mencoba-coba melalui jalur laut,” bebernya Danlanal.
Sepertiu diwartakan, awal pekan lalul, anggota Lanal Sangatta yang bertugas di Tanjung Mangkaliat berhasil mengamankan Ar (19) warga Desa Lombonga – Sulawesi Tengah, karena membawa obat berbahaya yang termasuk dalam daftar G atau obat keras.
Temuan yang diduga pil koplo yang berjumlah 1.940 butir ini disimpan dalam 47 paket kecil isi 20 butir dan siap edar, serta 1 paket besar utuh. Kepada petugas, Ar mengaku setiap pakte dijual Rp20 Ribu. Selain itu, Ar mengaku obat yang ia jual merupakan obat penenang yang dibeli di Palu – Sulawesi Tengah kemudian dijual di Kutim dan Berau.
Saat diamankan, anggota Lanal Sangatta menemukan alat isap sabu, dompet serta senjata tajam. Karenanya, ketika diserahkan ke Polres Kutim, Jumat pekan lalu, kemungkinan besar Ar akan didakwa dengan dua kasus yakni menjual obat tanpa ijin serta membawa senjata tajam tanpa ijin.(SK3)

Artikulli paraprakPolsek Muara Wahau Kembangkan Jaringan Yan, 2 Lagi Diamankan 1 Sudah Jadi Tersangka
Artikulli tjetërBupati Ismunandar Tidak Ingin Membangun Kutim Dari Uang Yang Tak Berberkah, Karenanya Tolak Ijin THM Berbau Maksiat