Beranda hukum Yusuf Rempa Menerima Dihukum 1 Bulan Penjara

Yusuf Rempa Menerima Dihukum 1 Bulan Penjara

0
Terdakwa Yusuf Rampa saat mendengarkan vonis majelis hakim PN Sangatta yang menghukumnya 1 bulan penjara dan denda Rp1 Juta karena mencoblos 2 kali di Pemilu 2019 lalu.

Loading

SANGATTA (11/6-2019)

           Meski sempat menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan kepadanya,  Yusuf  Rampa terdakwa pelanggaran Pemilu Tahun 2019 akhirnya menerima divonis 1 bulan penjara dan denda Rp1 Juta subsidier 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.

            Muhammad Israq sebagai JPU, Selasa (11/6) menerangkan, Yusuf telah menerima vonis majelis hakim. “Untuk eksekusi hukuman, segera dikoordinasikan dengan terdakwa,” terangnya.

            Dalam sidang akhir,  Rabu (29/5) lalu, majelis hakim yang terdiri Rahmat Sanjaya – Ketua PN Sangatta, dengan anggota Marjani Eldiarti dan M Riduansyah memvonis Yusuf bersalah berdasarkan bukti dan keterangan saksi.

 Terdakwa Yusuf Rampa, kata Rahmat Sanjaya,  secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 516 UU Pemilu. Sebelum dimenjatuhkan vonisnya, disebutkan Yusuf Rampa  sebagai warga RT 26 Kelurahan Teluk Lingga Sangatta Utara, terbukti melakukan pencoblosan dua kali sementara berdasarkan undangan hanya ia bisa melakukan satu kali pencoblosan  yakni di TPS 68 Jalan Munthe.

“Pada Rabu hari pemungutan suara itu, terdakwa Yusuf Rampa  pukul 10.00 Wita  mendatangi TPS 68 dan memberikan hak suaranya sesuai C6, kemudian  pukul 12.30 Wita terdakwa mendatangi TPS 66 di Gang Azizah RT 49 Kelurahan Teluk Lingga Sangatta kemudian melakukan pencoblosan lagi dengan cara menggunakan menggunakan KTP-el sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 66,” ungkap Ketua PN Sangatta ini.

            Terdakwa Yusuf Rampa melakukan pencoblosan dua kali semata-mata untuk membantu rekannya satu kampung agar bisa menjadi anggota DPRD Kutim. Walaupun tak mendapat apa-apa, kecuali ingin membantu teman namun perbuatan Yusuf Rampa oleh majelis hakim dianggap merusak demokrasi yang dikembangkan di Indonesia.

            Karena terbukti, Yusuf Rampa akhirnya divonis setengah dari tuntutan JPU M Israq, meski demikian Yusuf Rampa masih dalam keadaan berdiri usai vonis dibacakan, menyatakan pikir-pikir.(SK11)