Beranda kutim Zakat Tertinggi Rp42 Ribu,Terendah Rp25 Ribu

Zakat Tertinggi Rp42 Ribu,Terendah Rp25 Ribu

0

Loading

Fahmi Rasyad
SANGATTA,Suara Kutim.com
            Pemkab Kutim menetapkan besaran zakat fitrah bila dengan uang tertinggi sebesar Rp42 ribu, kemudian menengah Rp32 ribu dan terendah Rp25 ribu per jiwa. Sedangkan bila dengan beras  setiap jiwa sebesar  satu sa’ atau 3,5 liter sekitar  2,5 kg.  “Uang yang seharga bahan makanan pokok tersebut untuk satu jiwa, namun saat penyampaian zakat diharapkan bisa ditukar dengan beras yang ada pada badan amil zakat atau lembaga amil zakat,” terang Kepala Kantor Kementrian Agama Kutim, Fahmi Rasyad, Jum’at (11/7).
            Lebih jauh Fahmi menyebutkan, penetapan besar zakat bika konversi dengan uang dilakukan dalam rapat bersama yang melibatkan berbagai pihak termasuk MUI dan Pemkab Kutim. Lebih jauh, ia menyebutkan pertimbangan besar uang diperhitungkan dengan harga pasar beras terbaik yang dijual di Sangatta.
            Mengenai zakat fitrah, Fahmi menegaskan berarti zakat kesucian sehingga menurut istilah, zakat fitrah adalah zakat yang wajib karena ada pada  puasa Ramadhan. Dikatakan, zakat fitrah disyariatkan Allah kepada umat Islam pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijrah. “Karenanya  zakat fitrah hukumnya wajib bagi semua umat Islam  baik  besar, kecil, pria, wanita, dewasa, anak, budak maupun merdeka. Kewajiban zakat fitrah disamping bagi diri pribadi seorang kepala keluarga  juga untuk semua tanggungannya dalam keluarga seperti istri, anak-anak dan pembantunya.
Menyinggung waktu penyampaian zakat, Fahmi menyarankan semua Ummat Islam sebaiknya sesegera mungkin dan diutamakan ditempat selama ini mencari nafkah.  Ia membenarkan ada lima waktu untuk menyampaikan zakat yakni    semenjak bulan Ramadhan tiba hingga hari  terakhir bulan Ramadhan sebelum Magrib, kemudian hari terakhir di bulan Ramadhan semenjak matahari terbenam ( Salat Magrib ) sampai sebelum salat Subuh serta lebih utama yaitu sejak selesai salat Subuh sampai sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri di  tempat kita tinggal.  “Namun lebih baik selama Ramadhan bahkan beberapa hari sebelum lebaran sehingga segera dibagikan yang berhak menerima untuk dimanfaatkan pada lebaran,” imbuhnya seray menambahkan beberapa manfaat zakat fitrah diantaranya menyucikan dosa bagi yang berpuasa.(SK-05)

Artikulli paraprakPemkab Salurkan Rp7 M Untuk Operasional Rumah Ibadah
Artikulli tjetërHasil Sewa Petak Juga Untuk Pemeliharaan PIS