Beranda hukum 1 Lagi Bandar Sabu di Muara Wahau Ditangkap

1 Lagi Bandar Sabu di Muara Wahau Ditangkap

0

Loading

SANGATTA (16/4-2018)
Operasi pemberantasan Narkoba di Kutim tak mengenal lelah, sekecil apapun informasi pasti dilakukan penyelidikan. Terlebih di daerah yang selama ini menjadi sasaran bandar, tim Opsnal Reskrim Polres Kutim terus melakukan operasi.
Kerja keras yang tak mengenal waktu itu, terus membuahkan hasil diantaranya menangkap Bur (53) bersama sabu seberat 25,58 gram. “Bur ditangkap Ahad tanggal 15 April 2018 pukul 03.30 Wita bersama barang bukti sabu seberat 25 gram lebih,” terang Kapolres AKBP teddy Ristiawan.
Dalam keterangan persanya, Senin (16/4) disebutkan Bur – warga Desa Nehes Liang Bing Kecamatan Muara Wahau, ditangkap di Jalan Poros sangatta – Muara Wahau Desa Karya Bakti Muara Wahau.
Penangkapan pria kelahiran Barru – Susel tanggal 21 Juni 1965, sebut Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu Abdul Rauf, berdasarkan pendalaman kasus serupa. Abdul Rauf mengakui, informasi Bur salah satu bandar sabu di Muara Wahau sudah didapat sejak tahun 2017 lalu namun selalu menghindar ketika dilakukan operasi.
Diceritakan, tim Opsnal Resrnarkoba, pekan lalu mendapat informasi ada Bandar Sabu sedang beroperasi di Muara Wahau namun tidak disebutkan indentoitasnya kecuali ciri-ciri. “Informasi itu ternyata mengarah ke Bur, sehingga Tim Opsnal segera dikirim ke Muara Wahau dan berhasil menemukan Bur sedang berkendaraan di Jalan Poros Sangatta – Muara Wahau,” beber Abdul Rauf.
Menyadari yang menghadangnya anggota Polisi, Bur yang mengemudikan sepeda motor Nopol KT 6074 RU, buru-buru membuang sabu yang disimpan pembungkus kopi. Namun, upaya menggelabui Tim Opsnal Resnarkoba dengan membuang barang seharga Rp30 Juta lebih, gagal.
Dalam pemeriksaan awal, Bur mengakui sedang membawa sabu untuk dijual ke pelanggannya. Namun, ia masih bungkam darimana mendapatkan sabu. Meski diam tak menyebutkan sumbernya, yang pasti Bur kini diamankan bersama barang bukti berupa 1 poket sedang seberat 25,8 gram, 2 Unit HP, Sepeda Motor, Uang Rp800 ribu serta beberapa plastik klip. “Bur resmi menyandang tersangak melanggar pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya lebih 5 tahun penjara ditambah denda minimal Rp800 Juta,” beber Abdul Rauf seraya menambahkan kini Bur diamankan di Mapolres Kutim.(SK12)

Artikulli paraprakBerkah MTQ, Karangan Langsung Nikmati Listrik 24 Jam
Artikulli tjetërPemkab Evaluasi Kelembagaan SKPD dan Tupoksinya