Beranda hukum 10 KK Karyawan PT THL Diusir Dari Perkebunan

10 KK Karyawan PT THL Diusir Dari Perkebunan

0
Karyawan harian PT THL Kaubun yang terusir dari perkebunan sawit.

Loading

SANGATTA (10/9-2017)
Sebanyak 10 KK pegawai PT Tridaya Hutan Lestari (THL) – Kaubun, Senin (10/10) berencana mendatangi Bupati Ismunandar dan Kadisnaker Kutim terkait status kepegawaian. Kedatangan pegawai harian THL ini, karena sejak Sabtu pekan lalu sudah dikeluarkan dari areal PT THL.

Fajar
Fajar – kepada Suara Kutim.com menyebutkan karyawan THL yang akan bertandang ke Kantor Bupati Kutim untuk meminta perlindungan ini, sebanyak 109 KK namun yang bertahan tinggal 10 KK. “Yang 10 KK ini bertahan minta dinaikan statusnya dari pegawai harian menjadi pegawai tetap, karena selama ini bekerja 25 hari dalam sebulan bukan 21 hari seperti Permenaker selain itu sudah bekerja tahunan bukan lagi tiga bulan,” ujar Fajar.
Selain menuntut kenaikan status, karyawan perkebunan kelapa sawit ini juga menuntut akan perlindungan kesehatan dan hak lainnya seperti BPJS kesehatan. Karena menuntut itu, ungkap Fajar, terancam diberhentikan bahkan sudah diusir dari areal perkebunan.
Disebutkan dari 109 KK yang menuntut, ada 10 KK yang akan bertemu bupati sedangkan sisanya kembali bekerja meski status harian. “Mereka yang kembali bekerja meski dengan status harian sempat diitimidasi diantaranya diusir dari arena perkebunan,” beber Fajar yang mengaku telah memfasilitasi pertemuan antara karyawan dengan perusahaan namun gagal.
Lebih jauh Fajar menyebutkan, PT THL merupakan perusahaan yang melanjutkan aktifitas perkebunan dari perusahaan sebelumnya.(SK11)