Massa yang mulai bergerak sejak pagi, kemudian melakukan orasi awal di simpang tiga Jalan Yos Sudarso – AW Syahrani Sangatta Utara sekira pukul 10.00 WITA. Setelah satu jam kemudian, berlahan-lahan massa aksi bergerak menuju gedung DPRD Kutim yang berada di kawasan perkantoran pemerintah Kutim di Bukit Pelangi, Sangatta Utara.
Dalam orasinya, ada sebelas tuntutan massa yang disampaikan ARKM kepada pihak pemerintah dan legislatif. Mulai dari isu nasional, hingga masalah yang terjadi di Kutim. Seperti toko modern yang keberadaannya semakin menjamur di Kutai Timur serta isu lemahnya penanganan musibah banjir besar di Sangatta yang ditangani oleh pemerintah Kutim.
Kordinator lapangan (Korlap) Aksi Aliansi Masyarakat Kutim Menggugat, Agus Kurniady menyebutkan jika sebelas tuntutan yang disampaikan merupakan harga mati yang harus diterima dan disepakati oleh pemerintah.
Sempat terjadi perdebatan alot antara perwakilan aksi yang meminta untuk bisa masuk ke ruang sidang utama DPRD Kutim. Sementara pihak pemerintah yang diwakili Wabup Kasmidi hanya mau menerima perwakilan aksi massa di ruang hearing DPRD.
Setelah adanya kesepakatan antara pihak pemerintah dan perwakilan aksi, dialog antara kedua belah pihak akhirnya dilakukan di depan lobi gedung DPRD Kutim.
Sekira jam 13.45 WITA, aksi demo akhirnya berakhir setelah adanya kesepakatan dan penandatanganan dokumen pernyataan menerima tuntutan aksi massa. Selain ditandatangi masing-masing korlap, surat pernyataan tersbut juga ditandatangani oleh Ketua DPRD Kutim Joni dan Wabup Kutim Kasmidi Bulang.(Redaksi)