Beranda hukum Nambang Galian C Tanpa Ijin, Eksavator Ikut Diamankan

Nambang Galian C Tanpa Ijin, Eksavator Ikut Diamankan

0
Eksavator yang disita

Loading

SANGATTA (11/9-2017)

Kajari Sangatta Mulyadi
Gara-gara menambang tanah dan menjualnya tanpa ijin pemerintah, DT alias D, kini meringkuk di balik jeruji. Ia disangka melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.
Kajari Sangatta, Mulyadi menyebutkan aksi penambangan galian C yang dilakukan DT diketahui aparat keamanan saat melakukan patrol di Jalan Poros Kabo – Rantau Pulung. “Saat petugas keamanaan berpatroli menemukan aktifitas penambangan berupa penggalian tanah menggunakan alat berat jenis Eksavator PC 200 merk Komatsu warna kuning yang dipoerasikan Markus Sesak,” terang kajari.
Penambangan yang dilakukan dekat kompleks makam ini, mencapai 2 Ha dan 0,5 Ha merupakan milik DT. Meski demikian, DT ketika ditanya ijin seperti IUP,IPR, atau IUPK mengaku tidak mempunyai, sementara tanah yang digali dijual sehargaRp30 ribu sementara pasir dijual Rp80 ribu hingga Rp100 ribu permeter kubik. “Penambangan yang dilakukan DT melibatkan Markus Sesa dan Hendrik Tulak masing-masing sebagai operator dan pencatat penjualan, dengan upah Rp2,5 juta,” timpal Andi Aulia Rahman – Jaksa yang ditunjuk sebagai JPU.
Karena melakukan penambanganm tidak sah, operasi DT dihentikan Lamhot Panjaitan dan Jefriyanto dengan mengamankan alat berupa 1 unit alat exsavator jenis type Komatsu PC200 beserta dengan kuncinya, nota warna kuning sebanyak 2 lembar tanggal 4,7 maret 2017, nota warna putih sebanyak 1 lembar tanggal 9 maret 2017, 1 bantel nota kontan NCR warna biru, 1 buah ballpoint warna hitam merk pilot, uang pecahan dengan total Rp. 1.744.000, 1 buah buku catatan rekapan, dan 1 buah tas warna hitam merk Gress.
“ Terdakwa DT dalam melakukan penambangan tidak memiliki legalitas izin pertambangan dari pihak yang berwenang, dan perbuatannya melanggar pasal 158 UU Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara,” sebut Kajari Mulyadi belum lama ini seraya menambahkan persidangan segera dilakukan di PN Sangatta. (SK12)