Beranda hukum Disidang Wir, Keterangan Misran dan Pak Pong Tidak Sama

Disidang Wir, Keterangan Misran dan Pak Pong Tidak Sama

0
Misran (baju kaos hitam) dan Pak Pong, ketika ditemukan majelis hakim ketika keterangan keduanya berbeda soal keberadaan Wir pada hari Vickiy ditemukan tewas mengenaskan.

Loading

SANGATTA (23/11-2017)
Setelah terdakwa Jer menghadirkan keluarganya sebagai saksi meringankan, giliran terdakwa Wir bin Mi juga menghadirkan saksi meringan dengan mendatangkan Misran sebagai orang tua serta Pak Pong – kakeknya.
Kedua warga Senyiur Kecamatan Muara Ancalong ini dihadirkan untuk menguatkan pernyataan Wir, yang sebelumnya menyatakan tidak terlibat dalam pembunuhan M Vicky Sayudi bin Zakaria.

Seusai sidang Wir diberi kesempatan untuk bertemu Misran sebagai ayahnya.
Sayangnya, keterangan Misran yang selama ini tinggal di Desa Belayan Kecamatan Kembang Jangut – Kukar, justru menguatkan dakwaan JPU dimana pada hari Sabtu siang, Wir dengan menggunakan sepeda motornya menuju Senyiur dengan alasan ingin bermalam tempat neneknya. “Ia ke tempat neneknya, Sabtu siang kemudian Minggu sekitar pukul sembilan sudah pulang,” terang Misran dihadapan majelis hakim yang dipimpin Vici Daniel Valentino dengan anggota Muhammad Riduansyah dan Alfian Wahyu.
Pernyataan sang ayah itu, dibenarkan Wir yang sebelumnya pernah dihukum karena terlibat kasus pencurian di Bontang. Namun belakangan, ketika dikonfirmasi hakim ia tidak tahu apa yang benarkan dari keterangan ayahnya.
Setelah Misran dihadapkan depan majelis hakim, JPU Herianto dan Andi Aulia Rahman serta Lukas Himuq sebagai penasihat hokum, giliran kakek Wir dihadirkan. Namun, keterangan sang kakek tak banyak memberi arti karena sang kakek banyak mengaku lupa termasuk soal sepeda motor yang digunakan Wir. “Dalam persidangan ini, saudara harus tegas dan tidak boleh menyatakan yang ragu – ragu karena ini meyangkut terdakwa Wir,” pesan Hakim Vici Daniel Valentino kepada pria yang mengaku kesehariannya nelayan.
Bahkan ada perbedaan keterangan, sehingga Misran yang sudah berada di luar ruang siding dihadirkan kembali untuk dikonfirmasi dengan keterangan Pak Pong. “Ini ada perbedaan keterangan, karenanya majelis minta ketegasan, keterangan benar dari Misran atau Pak Pong,” ujar Hakim Vici Daniel Valentino.
Kehadiran Misran dan Pak Pong di pengadilan, terkait pernyataan Wir dan Jer, berita acara pemeriksaan tidak benar atau direkayasa penyidik di Polres Kutim. Untuk menguatkan dakwaanya, JPU menghadir sejumlah anggota Polres Kutim terutama penyidik yang memeriksa Jer dan wir.
Seperti diberitakan, 4 pelaku pembunuhan M Vicky Sayudi bin Zakaria, yakni Wir alias Wir bin Mis, Jer bin As, AR bin Id, Jun bin As, sejak Selasa (3/10) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Mereka didakwa Jaksa Herianto dan Jaksa Andi Aulia Rahman, secara terpisah telah melakukan penganiyaan yang menyebabkan Vicky tewas. Kasus pembunuhan yang terjadi disebuah kebun masyarakat, Sabtu (10/6) pukul 18.00 Wita, berlatar belakang balas dendam kepada Vicky.
Penganiayaan yang dilakukan Wir, Jer, AR, Jun dan Bery, korban mengalami mengenaskan di sejumlah badannya terdapat ada 47 mata luka. Terhadap perbuatan Wir, jaksa menjerat dengan dakwaan pertama yakni pembunuhan berencana yakni melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(SK12)