SANGATTA (27/2-2018)
Banyaknya dana negara yang digelontorkan ke desa, ternyata membuat oknum aparat desa gelap mata. Tak heran, sejumlah laporan penyelewengan dana desa diterima Polres Kutim namun yang sudah lengkap pemeriksaannya dugaan penyimpangan uang negara di Desa Marukangan Kecamatan Sandaran dan Desa Sepaso Timur Kecamatan Bengalon.
Dua pekara yang diselidiki Unit Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) Polres Kutim ini, Selasa (27/2) siang dilimpahkan Polres Kutim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta bersama tersangkanya. Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan menerangkan, dalam kasus di Sekretaris Desa Marukangan yang menjadi tersangka ME sedangkan di Desa Sepaso Timur dengan tersangka AG.
Bersama Kasat Reskrim AKP Yuliansyah dan Kanit Tipikor Iptu Abdul Rauf, dijelaskan AG mantan Kades Sepaso Timur, disangka telah menyalahgunakan ADD Tahun 2014 sebesar Rp421,8 juta. Namun ketika diselidiki, AG melarikan diri namun tertangkap tahun 2017 lalu di Samarinda.
Sementara ME – disangka menyalahgunakan ADD Desa Marukanang Sandaran sebesar Rp106,9 juta. “Kedua kasus, sudah diaudit dan memang ditemukan ada kerugian negara karenanya kasusnya bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sangatta,” terang Kasat Reskrim AKP Yuliansyah.
Ditanya pasal yang dikenakan, Iptu Abdul Rauf menambahkan dikenakan UU Tipikor. “Kini keduanya resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Sangatta,” terang Abdul Rauf.
Sementara Kajari Mulyadi bersama Kasi Pidsus Rudi Susanta dan Jaksa Andi Aulia Rahman seusai menerima berkas dan tersangka AG dan ME, menyatakan akan mempelajari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Samarinda. “Kini akan dipelajari berkasnya sebelum membuat dakwaan, setelah selesai akan dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda,” terang Kajari Mulyadi.(SK2/SK11)