Beranda hukum 2 Kelompok Pengedar SS Ditangkap Polisi

2 Kelompok Pengedar SS Ditangkap Polisi

0

Loading

Kapolres Edgar Diponegoro
SANGATTA,Suara Kutim.com
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutim, Senin (23/6)   berhasil menggulung 7 orang tersangka jaringan pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.  Tersangka yang kini ikut menjajal sel Polres Kutim yakni  Ft (29) warga Jalan Proklamasi 3 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Samarinda, Si (37) warga RT 04 Desa Muara Wahau, Mh (28) warga RT 28 Sungai Meriam Anggana,   dan Hd (28) warga  Desa Batu Redi Kecamatan Telen.
Kawanan pengedar dan penikmat obat haram ini,  ditangkap di  Desa Muara Wahau Kecamatan Muara Wahau.  Dalam operasi senyap itu, ujar Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, Kamis (26/6) diamankan barang bukti  berupa 3 poket  SS seberat 20,26 gram,  uang tunai Rp 1.850.000 dan timbangan elektrik warna hitam serta  6 unit HP.
Tiga tersangka lainnya    yakni Ra (23) warga Jalan Margo Santoso Sangatta Utara, Ha (27)  Swarga Bara, dan Rs (37) warga Jalan Poros Kabo Jaya Swarga Bara. Kelompok Ha dan RS dan Ra ini ditangkap  di Jalan Mujur Jaya Sangatta Utara. “Barang  bukti yang disita diantaranya tiga handphone, dua  poket sabu seberat 0,8 gram, dan satu  bong lengkap dengan pipet yang masih berisi sisa SS,” ungkap kapolres.
Didampingi Kasat Reskoba Iptu Janmanto Hasiolan Sianturi, diterang  penangkapan terhadap 4 tersangka di  Muara Wahau berkat   informasi yang diperoleh jajaran Polsek  Muara Wahau akan terjadi transaksi narkoba dalam jumlah besar di  Desa Muara Wahau. “Ketika ada informasi bakal terjadi jual beli Narkoba, tim Buser langsun  melakukan penyelidikan dan  hasilnya menemukan  empat orang pemuda yang memang telah  menjadi buruan, sehingga ketika  digeledah  ditemukan  sabu SS yang terbungkus dalam tiga  poket besar ,” terang Kasat Reskoba Iptu Janmanto.
Penangkapan terhadap 3 tersangka di Sangatta, diakui awalnya informasi masyarakat. Belakangan, ketiga tersangka yang merupakan   karyawan  PT DMM .“Saat digrebek, tersangka Ra sempat berusaha melarikan diri dan membuang  dua  poket sabu yang dipegangnya namun berhasil mengamankan tersangka bersama barang buktinya,” beber Janmanto.
Ketik diperiksa, diketahui SS diperoleh Ra dari  Ha yang tinggal di Swarga Bara. “Saat dilakukan pengrebekan, teranyat Ha sedang asyik menikmati SS bersama Rs sehinga ketika ditangkap keduanya tak berdaya,”  sebut  kapolres seraya menambahkan dari tersangka yang diamankan kini pengembangan kasus terus dilakukan.(SK-02)

Artikulli paraprakKemenag Dukung Pemkab Tutup Kawasan Protitusi K2
Artikulli tjetërIspa Merebak, 2 Balita Tewas