Beranda hukum 2 Warga Panorama Dibekuk Polisi, Simpan 6 Poket Sabu

2 Warga Panorama Dibekuk Polisi, Simpan 6 Poket Sabu

0
Tersangka AF dan AM ketika diamankan di Polsek Sangatta karena memiliki sabu sebanyak 6 poket.

Loading

SANGATTA (18/2-2018)
Tak mau pemukiman mereka tercemar dengan penyalahgunaan Narkoba, sejumlah warga melaporkan aktifitas AF (24) dan AM (22) ke Polsek Sangatta. Dugaan warga, kata Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, kedua warga Jalan Edelweis Desa Swarga Bara Sangata Utara ini terlibat penyalahgunaan obat yang dilarang.
Bersama Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf dan Kapolsek Sangatta Iptu Slamet Riyadi, Minggu (18/2), dijelaskan, AF dan AM diamankan Rabu (14/2) lalu pukul 23.30 WITA. Keduanya diamankan disebuah rumah bersama barang bukti sabu sebanyak 6 poket. “Awalnya warga memberi informasi, mereka curiga dengan gerak-gerik AF dan AM sehingga dilakukan pengintai sejak pukul 22.00 Wita, setelah yakin keduanya terlibat penyalahgunaan Narkoba langsung dilakukan penggerebekan hasilnya benar,” beber Iptu Slamet Riyadi.
Diejalskan 6 poket sabu disimpan dalam kotak rokok yang di selipkan diantara busa berwarna kuning, dan disembunyikan pada plapon kamar tempati AM yang kini masih berstatus mahasiswa. Ketika ditanya, tambah Iptu Slamet, AM mengakui sabu yang disimpan di plafon milik mereka.
Jajaran Polsek Sangatta selain mengamankan 6 poket sabu, juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya uang Rp200 ribu, 2 unit HP, 6 kanton plastik bekas sabu, serta 1 sedot plastik takaran. Kini keduanya diamankan di Polsek Sangatta dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI. No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (SK12)