SANGATTA (2/5-2019)
Meski sempat diancam dengan tidak menerima insentif, ternyata masih ada 200 pejabat Pemkab Kutim yang membandel dengan tidak membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sekda Irawansyah menyebutkan ke 200 orang pejabat itu, harus dipastikan bisa mengisi LHKPN, baru bisa menerima insentif berikutnya.
“Untuk pencairan insentif berikutnya, tidak boleh main-main. Kalau memang pejabat itu tidak isi LHKPN, jangan dibayar. Sebab ini komitmen pemerintah kepada KPK, bahkan semua pejabat akan isi LHKPN sebelum menerima insentif. Namun, meskipun masih ada yang belum isi bulan lalu, tetap kita cairkan, tapi untuk pencairan berikutnya, tak ada toleransi lagi,” tegas Irawansyah, dalam rapat dengan OPD beberapa hari lalu.
kepada Kepala OPD, Irawanyah meminta agar pejabat dilingkungan mereka, ditegasi, agar segera mengisi LHKPN. “Kalau tidak mau isi LHKPN, lapor ke saya agar tidak dicairkan insentinya,” kata Irawansyah.
Meski demikian Irawansyah tidak menyebutkan pejabat setingkat apa saja yang belum menyampaikan LHKPN itu, namun beberapa sumber menyebutkan sebagian besar pejabat esselon IV.
Seperti diketahui, awalnya Pemkab Kutim mensyaratkan pembayaran insentif PNS Kutim dilakukan, berdasarkan rekomendasi KPK. Dimana pembayarakn bisa dilakukan jika seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemkab Kutim, terlebih dahulu telah menyelesaikan dan menyampaikan LKHPN. Namun, hingga pembayaran dua bulan insentif, yang dilakukan bulan lalu, ternyata masih ada pejabat yang belum isi LHKPN. (SK2)