Beranda hukum 3 Berkas Pemilu Dilimpahkan ke Kejaksaan

3 Berkas Pemilu Dilimpahkan ke Kejaksaan

0

Loading

Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro

SANGATTA,Suara Kutim.com
      Proses penyidikan kasus Utak-Atik Suara (UAS) yang sempat terkendala dengan ketidakdatangan sejumlah saksi, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta. Namun, Kajari Didik Farkhan menyebutkan akan mempelajari semua berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sangata.
        Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro didampingi Kasat Serse AKP Yogie Hardiman serta Kaurbinops Iptu M Arifin, Senin (5/5) siang menyebutkan pekara  yang dilimpahkan ke kejaksaan sebanyak 3 berkas dengan tersangka Komisioner KPU Kutim, HB. Kemudian, berkas tersangka Zu dan Ja serta berkas tersangka Sam, Mi, Am dan Mus. “Informasinya , ketiga berkas dinyatakan lengkap sehingga sesuai UU Pemilu segera dilimpahkan ke jaksa penuntut untuk dibuat surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke PN Sangatta,” terang kapolres.
      Kapolres mengakui proses penyidikan kasus Pemilu di Kutim dilakukan lebih cepat karena UU Pemilu mengharuskan. Selain itu, semua proses penyidikan selalu dikonsultasikan dengan anggota Gakumdu. “Rabu minggu lalu  sudah dikordinasikan, sesuai dengan petunjuk jaksa di Gakumdu semua kekurangan termasuk berkas  dipenuhi,” beber kapolres.
     Kajari Sangatta Didik Farkhan Alisyahdi menyataka   akan mempelajari  berkas dilimpahkan Polres Kutim. “Berkasnya kasus Pemilu telah dilimpahkan ke kejaksaan,   tentu akan dipelajari agar tidak lemah dalam penuntutan dan pendakwaan,” jelsa kajari.
      Seperti diberitakan, HB  ditangkap polisi karena terlibat penggelembungan suara caleg DPRD Kaltim, dengan memindahkan suara caleg atau suara partai ke caleg tertentu sesuai dengan pesanan. Perbuatan itu dilakukan HB,  kabarnya  atas perintah Ru –  anggota KPUD Kaltim.
Karena berhasil memainkan suara, HB yang tercatat warga Jalan Bumi Ayu Sangatta ini mendapat bayaran Rp55 juta.  Namun yang jadi barang bukti  tinggal Rp40 juta, karena Rp15 juta  telah digunakan.
Kasus lain yang melibatkan oknum PPK Sangatta Selatan, kasusnya hampir  serupa.  Dalam askinya, oknum PPK Sangsel dengan “kompak” memindahkan atau menggelembungkan suara caleg tertentu. Perbuatan itu dilakukan di sebuah hotel ternama  di Sangatta. “Semua tersangka disangka dengan peran masing-masing namun karena mereka penyelenggara hukumanya ditambah lagi sehingga harus ditahan,” terang kapolres.
Disebutkan, tersangka Zu dan Ja satu berkas dengan sangkaan melanggara pasal  pasal 309 Juncto pasal 321 UU No 8 tahun 2012 tengan Pemilu.  Sedangkan empat tersangka lainnya,  dijerat dengan pasal penyertaan  yakni pasal 309 Juncto 321 UU No 8 Tahun 2012 juncto pasal 55 KUHP. (SK-02)