Beranda hukum 3 Perampok Gaji Pegawai PT AE Dihukum Penjara

3 Perampok Gaji Pegawai PT AE Dihukum Penjara

0
Ketiga perampok gaji PT Anugrah Energitama (AE) Bengalon saat mendengarkan vonis majelis hakim PN Sangatta, Rabu (25/1) siang.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (25/1-2017)
Abdul Muhalik alias Alex alias Ji Lulunmg bin Asad, Marzuki alias Ogel bin Mahyudin dan Fadel Achmad Rifai alias Fandi bin Azia Arifuddin, tiga perampok gaji pegawai PT Anugrah Energitama (AE) Bengalon, Rabu (25/1) dihukum 4 tahun dan 2 tahun penjara.
Ketiganya diyakini majelis hakim PN Sangatta yang terdiri Tornado Edmawan sebagai ketua dengan anggota Muhammad Riduansyah dan Andreas Pungky Maradona, melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP.
Sebelumnya I Nengah Gunarta sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alex dengan hukuman penjara selama 6 tahun, sedangkan terhadap Ogel fan Fadel dituntut 3 tahun. Terhadap vonis majelis hakim, ketiganya menyatakan menerima dan berjanji tidak mengulangi perbuatan.
Alex, Ogel dan Fadel, oleh Jaksa I Negah Gunarta, didakwa telah melakukan di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit PT Anugerah Energitama (AE) Gunung Kudung Bengalon Kutai Timur. Peristiwa yang membuat Wahyu (anggota perampok,red) tewas tertembak Alex, dimulai Senin (27/6).
Dalam pertemuan di rumah, Fadli di Gunung Kudung ini, direncanakan dilakukan perampokan gaji pegawai PT AE yang akan akan dibawa pada tanggal 29 Juni. Informasi kapan gaji pegawai PT AE dibawa ini, disampaikan Fadel – mantan Pegawai PT AE yang terkena PHK.
Aksi perampokan di areal kebun kelapa sawit ini dirancang matang namun saat beroperasi tiba-tiba senjata api yang digunakan meledak dan mengenai Wahyu – salah satu anggota perampok. “Aksi perampokan dirancang Alex, ialah yang membagi tugas saat kendaraan pembawa uang lewat,” beber Jaksa I Nengah Gunarta seraya menambahkan dua pelaku lainnya masih DPO Polisi yakni Danil dan Topan.
Dalam aksi menjelang Idul Fitri 1437 H itu, kawanan perampok berhasil membawa kabur uang sebanyak Rp 317,9 juta. Uang gaji pegawai PT AE ini, dibelikan berbagai barang termasuk perhiasan serta untuk melarikan diri, namun dalam waktu tidak lama berhasil diciduk tim gabungan yang melibatkan Polda Kaltim. (SK12)

Artikulli paraprakDisperindag Usul Pembentukan UPTD Metrologi di Sangatta dan Sangkulirang
Artikulli tjetërJengkel Upah Tak Dibayar, Barakan Dibakar