SANGATTA (17/4-2019)
Lahan seluas 6 hektar di Bukit Pelangi Sangatta Utara, tenyata masih berstatus lahan milik masyarakat dan bukan merupakan aset milik Pemkab Kutim. Hal ini terungkap setelah adanya demo masyarakat di Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutai Timur, Kamis (11/4) lalu yang berujung pada penyegelan kantor DPPR Kutim oleh masyarakat.
Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang mengaku terkejut. Ia minta, jajarannya mengecek kepastian dan keabsahan surat tanah milik warga yang mengaku miliki lahan seluas 6 hektar di area perkantoran Bukit Pelangi.
Sepengetahuan Kasmidi, seluruh lahan yang ada di area perkantoran Pemkab Kutim sudah terdata dan menjadi aset milik Pemkab. Apalagi yang lebih mengherankan Kasmidi, permasalahan lahan timbul dengan pengakuan dari pemilik lahan jika selama 19 tahun lahan tersebut belum dibayarkan Pemkab Kutim. “Kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, baik kepada pemilik lahan maupun kepada Dinas PPR Kutim yang selama ini bertugas menangani masalah pembebasan lahan,” terangnya. Seperti diwartakan, Muksin dan Oge Suharta, Kamis (11/4) lalu mendatangi Kantor Dinas PPR. Mereka minta Dinas PPR segera membayar sisa lahan yang belum dibayar Pemkab Kutim. Beraama sejumlah warga lainnya, mereka langsung meminta semua pegawai PPR meninggalkan ruangan. “Kantor ini kami segel, silahkan keluar,” kata beberapa warga.
Aksi penyegelan Kantor PPR Kutim ini sontak mengkagetkan pegawai, meski demikian mereka menuruti apa yang diperintahkan pengujurasa meski harus berkumpul di luar gedung. Beruntung dalam waktu tidak lama, Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan mengerahkan anggotanya untuk pengamanan, selain itu datang anggota Satpol PP. Sekedar diketahui, sejak Pemkab Kutim berdiri tahun 1999, kawasan Bukit Pelangi dijadikan sebagai pusat pemerintahan. Lahan yang digunakan mencapai 600 Ha, untuk masuk kawasan ini harus melewati conveyor PT KPC. Namun, belakangan diklaim lahan yang ada belum semuanya lunas dibayar Pemkab Kutim, bahkan lokasinya ada beberapa titik.(SK2/SK3)