Beranda foto 4 Pelaku Judi Togel Digaruk Satreskrim Polres Kutim Saat Jualan di Terminal...

4 Pelaku Judi Togel Digaruk Satreskrim Polres Kutim Saat Jualan di Terminal Bus

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (4/9)
Kawanan judi togel, Kamis (3/9) malam berhasil ditangkap jajaran Polres Kutim, mereka yang kini meringkuk dibalik jeruji menanti disidang di PN Sangatta yakni Tobing (59), Iwan (35), Yusril (37) dan Zakaria (37) kesemuanya warga Sangatta.
Selain mengamankan tersangka, jajaran Satreskrim juga mengamankan barang bukti diantaranya uang sebesar 3.298.000 yang diduga hasil penjualan togel, 4 rangkap rekapan togel yang sudah terpakai. 70 bendel rekapan belum terpakai, 29 bendel kupon yang belum terpakai, buku shio, buku jurnal dan HP.
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Andika Dharma Sena SiK menyebutkan pengungkapan judi togel dilakukan ketika timnya mengamankan Tobing. “Tobing ditangkap saat menjajakan togelnya di Terminal Bus KM 3 Jalan Poros Sangatta-Bontang, dari tangannya polisi mengamankan BB uang tunai hasil pembelian nomor togel sebesar Rp 115 ribu kemudian 2 lembar kertas rekapan togel, 1 lembar kertas shio togel, dan1 buah buku catatan togel,” beber Andika yang belum lama bertugas di Polres Kutim.
Saat diperiksa, Tobing mengaku ia hanya pengecer dimana hasil penjualan mendapatkan jatah Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu perhari dari Iwan alias Aco sebagai pengepul. Untuk mendalami pengakuan Tobing, akhirnta Iwan ditangkap di Jalan Sepakat No 32 RT 17 Desa Sangatta Utara.
Selain Iwan, rumah yang disewa untuk tempat penjualan togel itu polisi juga menangkap Yusril alias Balibi yang bertugas sebagai pengecer dan Zakaria alias Jaka bertugas sebagai perekap.
Andika menegaskan, keempat tersangka ditahan dengan sangkaan melanggar pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(SK-02/SK-03/SK-13)

Artikulli paraprakPegawai PLN Nyabu, Ditangkap Polisi Saat Kerja
Artikulli tjetërBanyak Harapan Masyarakat Martadinata ke Ismu – KB