Beranda foto 5 Pejudi Poker Jalani Tahanan Luar

5 Pejudi Poker Jalani Tahanan Luar

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (24/3)
Setelah dinyatakan sebagai tersangka, 5 pejudi poker dikenakan tahanan luar. Kelima tersangka yang tertangkap basah, Kamis (19/3) tak berkutik saat sejumlah anggota polisi menemukan bukti berupa 4 set kartu serta uang Rp760 ribu.
Kapolres Kutai Timur AKBP Edgar Diponegoro melalui Kasat Reskrim AKP Danang Setyo Pambudi, Senin (23/3) menjelaskan kelima tersangka yakni Arm, Ri, Kp, AR, dan Br, menjalani pemeriksaan dan diduga kuat melakukan perjudian sehingga sempat ditahan selama 1 malam. “Kesemuanya mengajukan penangguhan penahan dengan dijamin keluarga masing-masing. Selain itu, salah satu tersangka yang diketahui seorang PNS pada Dinas Pertambangan Kutim juga dipastikan tidak akan melarikan diri karena alamat rumah dan kantornya jelas,” terang Danang.
Danang menegaskan walupun tersangka ditangguhkan penahanan namun proses penyidikan tetap dilanjutkan. “Setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap, tersangka akan kembali diamankan dan diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan persidangan. Soal apa mau ditahan lagi tergangtung kejaksaan,” sebut Danang.
Seperti diberitakan , Satreskrim Polres Kutim, Kamis (19/3) dini hari mengrebek ajang judi poker di Jalan Hidayatullah Gang Keluarga RT 3 No. 4 Keluarahan Teluk Lingga. Dan berhasil mengamankan lima orang yakni Ri, Kp, Ar, Br dan Arm. Dari kelima orang yang berhasil diamankan, Arm diketahui seorang oknum PNS bahkan memangku jabatan esselon IV pada Dinas Pertambangan Kutim. Kelima tersangka dijerat dengan pasal 303 dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.(SK-03/SK-03)