Beranda hukum Dalami Kasus Is, KPK Panggil 6 Pejabat Kutim

Dalami Kasus Is, KPK Panggil 6 Pejabat Kutim

0
Proyek pemasangan lampu penerangan jalan di Jalan APT Pranoto Sangatta Utara yang baru dipasang Ahad (26/7) lalu.

Loading

SANGATTA (28/7-2020)

                Sejumlah pejabat Pemkab Kutim, Selasa (28/7) kembali mendapat “surat cinta” dari KPK, mereka diminta datang ke Mapolresta Samarinda  untuk menjadi saksi dengan tersangka Bupati Kutim, Is. Hanya 1 orang yang dipanggil menjadi saksi tersangka AM.

Ali Fikri – Plt Jubir KPK

                Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan persnya menerangkan, pejabat Pemkab Kutim yang dimintai datang memberikan keterangan yakni Ahmad Fauzan – Sekretaris Bapeda Kutim, Roma Malau – Kadisdik Kutim, Edward Azran – Kepala Bappeda Kutim, M Hasbi – PPTK, Vera – PPK pada Dinas PU Kutim, Aat – Staf Disdik Kutim sebagai PPT Dikmen, Edy Surya – pegawai Isuzu Samarinda sementara Sri Wahyuni – adik Is, menjadi saksi terhadap  tersangka AM. “Hanya Sri Wahyuni yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, sedangkan saksi lainnya di Polresta Samarinda,” terang Ali Fikri.

                Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil 47 saksi seperti  Ikhsanuddin – Sekretaris DPRD Kutim, Tedi Febrian – Kabag Umum Setda Kutim yang sebelumnya Kabid Aset BPKAD Kutim, Lila Mei Puspitasari – swasta, Budi Mulia – Kabib Bansos pada  Dinsos Kutim, Djamiatul Khair – Kadinsos Kutim, Masriyanto – Kasi Perencanaan Bidang SDA Dinas PU Kutim, Deni – Staf Dinas PU, dan Rifai – Staf Bagian Umum Sekretariat DPRD Kutim.

                Mereka dimintai keterangan masih terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka Bupati Kutim Is yang  diduga telah menerima suap dari proyek infrastruktur Pemkab Kutim tahun 2019-2020.

                Saat terjaring OTT, Bupati Is yang sedang  makan malam bersama EUF – istrinya, Mus – Kepala Bapenda, Sur – Kepala BPKAD di Jakarta. Dari pengembangan kasus, KPK akhirnya mengamankan AET – Kadis PU, serta AD dan AM pihak kontraktor selain itu sejumlah uang dan surat berharga lainnya.(SK2/SK3/SK5/SK15)

Artikulli paraprakPasangan ABDI Serahkan Perbaikan Surat Dukungan
Artikulli tjetërWebinar Danrem, Disiplin Prokes Wajib Ditingkatkan