Beranda politik DPRD Kutim 7 Fraksi DPRD Kutim Beri Pandangan Terhadap Perubahan 3 Perda dan Pembentukan...

7 Fraksi DPRD Kutim Beri Pandangan Terhadap Perubahan 3 Perda dan Pembentukan Desa Baru

0

Loading

SUARAKUTIM.COM; SANGATTA—Sebanyak 7 (tujuh) fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Selasa (4/5/2021), menyampaikan pemandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan tiga Perda serta Raperda Pembentukan Desa Baru.

Dalam paripurna ke-16 yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni dan didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Ikhsanuddin Syerpi. Sementara mewakili pihak Pemerintah Kutim, hadir Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, serta tampak hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Irawansyah bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Anggota Fraksi Golkar, Hasna menyerahkan pandangan umum fraksi Golkar pada Rapat Paripurna ke-16, Selasa (4/5/2021)

“Perubahan perda retribusi harus memperhatikan potensi retribusi baik yang sudah ditetapkan maupun yang diusulkan serta memaksimalkan pemungutan tarif retribusi tersebut,” ujar anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Hasna saat menyampaikan pemandangan umum.

Kemudian dilanjutkan oleh perwakilan dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Piter Palinggi. Ia menyampaikan penambahan retribusi yang akan ditarik serta beberapa usulan diantaranya retribusi parkir di pinggir jalan umum, sampah, kebersihan dan lain sebagainya.

Sementara itu, Yulianus Palangiran menjadi perwakilan dari Fraksi Partai Demokrat saat menyampaikan pemandangan umum. Dimana pihaknya meminta segera dilaksanakan pembahasan raperda tersebut serta harus memperhatikan potensi retribusi di daerah.

Basti Sangga Langi, mewakili Fraksi Amanat Keadilan Berkarya, usai menyampaikan pandangan fraksi.

“Perda retribusi digunakan untuk melindungi masyarakat dari kegiatan pungli atau pencaloan. Sedangkan raperda pembentukan desa harus memperhatikan aspek history, budaya, strategis pemerintah, serta wilayah,” papar Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Siang Geah.

Setelah itu dilanjutkan pemandangan umum dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipaparkan oleh Wakil Ketua Fraksi PPP, Fitriyani. Ia menyampaikan bahwa perubahan perda retribusi harus ada penambahan agar meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta memerlukan kematangan dalam pembentukan desa.

Adapun Fraksi Partai Amanat Keadilan Berkarya diwakili oleh Basti Sangga Langi. Ia menyebutkan bahwa segera membentuk panitia khusus (pansus) yang berpihak pada kepentingan daerah dan masyarakat.

“Perubahan perda retribusi supaya ada penambahan objek retribusi,” pungkas anggota Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, Novel Tyty Paembonan, sebagai penutup pandangan fraksi.(Advetorial/Admin)