Beranda ekonomi 74 Masjid dan Dua Lapangan Terbuka di Sangatta Utara Siap Gelar Sholat...

74 Masjid dan Dua Lapangan Terbuka di Sangatta Utara Siap Gelar Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah

0
Kepala Kantor Kementrian Agama Kutim, Nasrun

Loading

SUARAKUTIM.COM; SANGATTA—Pemerintah Indonesia tahun ini memberikan kelonggaran kepada ummat islam untuk bisa melaksanakan sholat hari raya Idul Fitri, khususnya pada daerah-daerah yang kini masuk dalam kriteria zona kuning dan hijau dalam penyebaran kasus Covid-19. Kelonggaran ini juga diberlakukan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), yang secara umum kecamatannya masuk dalam zona kuning dan hijau.

Khusus di Kecamatan Sangatta Utara, ada sebanyak 74 masjid yang tersebar dan dijadwalkan siap untuk mengelar sholat idul fitri pada 1 Syawal 1442 Hijriah, nanti. Tidak hanya puluhan masjid, rencananya ada dua lapangan terbuka di Sangatta Utara yang juga akan digunakan sebagai lokasi pelaksanaan sholat idul fitri. Kedua lapangan tersebut adalah lapangan kantor Camat Sangatta Utara dan lapangan Swarga Bara yang berlokasi di wilayah PT Kaltim Prima Coal (KPC). Demikian diungkapkan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur, Nasrun melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (4/5/2021).

Jamaah shalat Idul Fitri di Masjid Agung Al-Faruq Sangatta, sebelum pandemi Covid-19

“Tahun ini, dijadwalkan ada 74 masjid di Sangatta Utara (kecamatan, red) yang akan menggelar sholat hari raya idul fitri pada 1 Syahwal 1442 Hijriah nanti. Selain masjid, rencananya ada dua lapangan terbuka yang juga akan digunakan sebagai lokasi sholat idul fitri. Yakni, lapangan kantor Camat Sangatta Utara dan lapangan Swarga Bara yang merupakan fasilitas milik KPC (Kaltim Prima Coal, red). Kedua lapangan ini memang setiap tahunnya digunakan untuk melaksanakan sholat hari raya, baik idul fitri maupun idul adha atau idul kurban,” jelas Nasrun.

Ditambahkan Nasrun, dengan adanya jadwal lokasi penyelenggaraan sholat idul fitri tersebut, bisa menjadi pedoman bagi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kutim untuk melakukan pendistribusian personil pengamanan dan pendisiplinan protokol kesehatan. Sebab menurut Nasrun, meski pemerintah memberikan kelonggaran untuk bisa melaksanakan sholat hari raya secara berjamaah di masjid dan lapangan, namun pemerintah tetap mewajibkan setiap panitia penyelenggaran dan para jamaah untuk menerapkan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.

“Saya berharap, nantinya Satgas (Satuan Tugas) Penanganan Covid-19 bisa berkoordinasi dengan panitia penyelenggara ibadah dalam penerapan protokol kesehatan. Karena jangan sampai akibat kelonggaran diperbolehkanya melaksanakan sholat hari raya berjamaah di masjid dan lapangan, berakibat dengan munculnya klaster baru penularan Covid-19. Karenanya panitia wajib menyediakan fasilitas cuci tangan lengkap dengan sabunnya dan menerapkan jaga jarak shaf sholat antara jamaah. Kami ingin meski masih dalam situasi pandemi Covid-19, namun tidak mengurangi kekhusukan dalam perayaan hari raya idul fitri tahun ini,” pungkasnya.(Admin)

Artikulli paraprakDuduk Satu Meja, Serikat Buruh Kutim Gelar RDP dengan DPRD dan Pemerintah Kutim
Artikulli tjetërTerkait Nasib Karyawan dan Buruh, DPRD Minta Pemerintah Kutim Berani dan Tegas kepada Perusahaan