Beranda hukum AET : Sejak Isran Noor, Dinas PU Diberi Kewenangan Mengelola Anggaran dan...

AET : Sejak Isran Noor, Dinas PU Diberi Kewenangan Mengelola Anggaran dan Pemaketan Pekerjaan

0

Loading

JAKARTA (14/10-2020)

                Keterangan AET – Kadis PU Kutim dalam kasus gratifikasi dengan terdakwa DA, menarik. Tak heran, pria yang tampak tenang memberikan keterangan banyak dimintai keterangan bahkan ia menceritakan pengalamannya selama menjadi Kadis PU Kutim.

                Dihadapan Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda yang terdiri  Agung Sulistiyono – Wakil Ketua PN Samarinda sebagai ketua majelis dengan anggota  Joni Kondolele dan Ukar Priyambodi, Senin (12/10) lalu, AET mengaku selama Kutim dipimpin Ism – terjadi perubahan dalam kebijakan pelaksanaan proyek yang ditangani Dinas PU.

                Dalam keterangannya, AET menyebutkan pada masa Ism, paket proyek yang dikelola Dinas PU semuanya ditetapkan melalui TAPD Kutim yang diketuai Sekda Irawansyah. “Sejak pergantian Bupati Kutim ke Ism, plotting anggaran dan proyek berubah mekanismenya yakni Kadis PU tidak lagi diberi kewenangan membagi anggaran dan pekerjaan kecuali list atau daftar pekerjaan saja,” ungkap AET yang kini menjadi tersangkan dalam kasus gratifikasi.

                Sebelumnya, ujar AET,  tepatnya sejak Kutim dipimpin Isran Noor, Dinas PU diberikan kewenangan dalam mengelola anggaran termasuk melakukan pemaketan pekerjaan sesuai perencanaan yang masuk dalam Musrenbang.

                AET dalam kesaksian menyebutkan ia hanya menerima limpahan paket proyek yang sudah punya kode atau pemiliknya. “Selama ini, paket proyek yang ada di Dinas PU sudah tersusun rapi dan sudah ada pemegangnya,” ungkap AET.

                Melalui  virtual, ia  menyebutkan rinci akan palet proyek ada di Dinas PU pada tahun 2020  seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp40 M, berbentuk Penunjukan Langsung (PL) sebesar Rp100 M, serta hutang proyek multi years sebesar Rp70 M serta hutang tahun 2019 sebesar Rp60 M. ‘Pemecahan paket proyek dilakukan oleh TAPD yang diketuai Sekda Irawansyah dengan anggota  Bappeda, BPKAD dan Bappenda (Dispenda,red),” terangnya seraya menambahkan dalam penentuan nilai tidak dilibatkan.

                AET dengan jelas menyebutkan beberapa paket proyek di Dinas PU ada dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kutim yang akan dikerjakan rekanan anggota DPRD Kutim, selain itu Pokir – EUF sebagai Ketua DPRD Kutim yang menyediakan paket pekerjaan kepada 10 anggota DPRD Kutim.

                Selain kode Pokir, ujar AET ada juga kode paket proyek yang akan dikerjakan rekanan Bupati Ism,s sedangkan daftar proyek yang tanpa kode merupakan pesanan Mus – Kepala Bappenda Kutim.”Daftar itu dalam bentuk hardcopy, kemudian ia serahkan ke Asran Laode untuk diproses terutama proyek yang bernilai di bawah Rp200 juta sehingga bisa penunjukan langsung,” bebernya.

                Terhadap AMY, ia membenarkan telah mendapat paket pekerjaan di Dinas PU Kutim sekitar Rp15 M dimana semua paket merupakan titipan Mus. Sedangkan paket titipan EUF, ungkap AET, sebanyak 10 paket yang diberikan kepada Oca sebagai orang kepercayaan AET.

                Menjawab pertanyaan Tim JPU KPK, AET mengaku tidak mengetahui persis berapa fee yang diberikan rekanan kepada pemilik paket termasuk kepada Bupati Ism, dan EIF – Ketua DPRD Kutim. Sedangkan fee untuk Dinas PU antara 2 hingga 4 persen namun kesemuanya juga untuk keperluan Bupati Ism.

                Menyinggung THR dari AMY sebesar Rp50 juta, AET mengakui menerima melalui transfer namun tak  sempat digunakan karena keburu “disindir” Ism kalau banyak sumbangan banyak dan minta dibantuin. “Karena paham maksud Pak Ism itu, uang dari AMY saya berikan ke Ism,” cerita AET yang sempat membuat majelis hakim tersenyum.(SK7/SK8/SK15)

Artikulli paraprakEUF : Mobil Dibayar Mus, DA Selalu Sediakan Dana Untuk Kegiatan Sosial
Artikulli tjetërDi Pandemi Corona, BPJS Kesehatan Tawarkan Pandawa