Beranda hukum Akhirnya PKPI dan Idaman Terdaftar di KPU Kutim

Akhirnya PKPI dan Idaman Terdaftar di KPU Kutim

0
Perwakilan Partai Idaman saat menerima berita acara pemeriksaan berkas dari KPU Kutim yang diserahkan Andi Arafah - Komisioner KPU Kutim, bulan oktober lalu.

Loading

SANGATTA (23/11-2017)
Partai Politik (Parpol) yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 di Kutim mencapai 14 bertambah 2 pasca putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia. Dari 9 Parpol yang mengugat, sudah 2 Parpol yang mendaftar ke KPU Kutim yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Islam Damai Aman (Idaman).
Bagi PKPI, kata Andi Arafah – Komisioner KPU Kuti, berkasnya sudah ada sejak pertama mendaftar namun ada selisih sipol sehingga tinggal menunggu perbaikan, sedangkan Partai Idaman menyerahkan berkas daftar anggota Parpol sebanyak 420 orang.
Kepada Suara Kutim.com, Andi Arafah menerangkan PKPI dan Idman mendaftar Selasa (22/11) tengah malam. “Partai Idaman mendaftar Selasa pukul 23.31 Witam diwakili Kamarullah dan Firdaus sebagai penghubung, “ terangnya.
Terhadap PKPI dan Partai Idaman, dijelaskan akan dilalukan verifikasi factual seperti parpol yang sudah terdaftar pada tahap pertama.
Mendaftarnya PKPI dan Partai Idaman, kini Parpol yang sudah terdaftar sebantak 16 yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Demokrasi Perjuangan (PDI P), Partai Demokrasi Rakyat (Demokrat), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda),Partai Golongan Karya (Golkar),Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).Partai Keadilan Sejahtera (PKS),Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP),Partai Solidaritas Indonesia (PSI),Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Partai Islam Damai Aman (Idaman).
“Untuk 14 Parpol pendaftaran tahapan pertama kini sedang dalam proses perbaikan administrasi sampai tanggal 1 Desember 2017, sedangkan PKPI dan Idaman diberikan waktu perpanjangan karena terdaftar pada gelombang dua,” jelas Andi Arafah.
Pengamatan Suara Kutim.com, Partai Idaman sudah datang pada pukul 19.24 Wita namun ada perbaikan terhadap 16 KTA akibat belum disertai foto copy sehingga perlu diperbaiki dan mendaftar kembali pada pukul 23.30 Wita dan sah diterima oleh KPU Kutai Timur.(SK12)

Artikulli paraprakPengurus dan Peserta UKW PWI Kunjungi Areal Tambang KPC
Artikulli tjetërPansus Dukcapil Berguru ke Pemkot Semarang