Beranda hukum Akhirnya Polisi “mau” Bekukan Kasus Penyuapan Hasbullah

Akhirnya Polisi “mau” Bekukan Kasus Penyuapan Hasbullah

0

Loading

Warga rela antri  dan berpanas-panasan untuk memberikan suaranya di Pileg 2014
SANGATTA,Suara Kutim.com
            Dalam waktu tidak lama tidak tersangka kasus penyuapan oknum Komisioner KPU Kutim, Hasbulah, bakal bisa menghirup udara segar pasalnya Polres Kutim dengan alasan sudah kadaluarsa akan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Danang Setio, mendampingi  Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro mengaku  sudah melakukan gelar perkara internal bahkan mendengarkan keterangan saksi ahli hasilnya  kasus  tidak bisa dilanjutkan. “Saat ini sedang dalam proses adminitrasi untuk menghentikan penyidikan,” terang Danang.
Lebih jauh Danang mengakui, keputusan Polres Kutim menerbitkan SP3 menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum khususnya  tindak pidana Pemilu. “Undang-undang membatasi waktunya dalam penyidikan juga tidak bisa dilakukan penahanan, karena ancaman maksimalnya hanya empat  tahun sementara yang mungkin dapat ditahan itu pelaku tindakpidana dengan ancaman lima tahun,” ujar Danang seraya menyebutkan salah satu kelemahan UU Pemilu.
Danang menegaskan, jika SP3 dikeluarkan Polres, maka kasus yang menjerat KB, SU, dan  UN dinyatakan selesai atau ditutup kecuali ada bukti baru akan dibuka kembali. Ketiganya dinyatakan Polres Kutim sebagai tersangka setelah tersangka lain akan dibawa ke Pengadilan Negeri Sangatta.
Namun, ketika akan disidik ternyata ketiga tersangka tidak ada di Sangatta konon sudah  melarikan diri. Kapolres kepada  wartawan, (9/5)  mengakui  ketiga tersangka  sudah dicari di rumahnya, tapi tidak ada.
            Meski ketiga tersangka tidak ditemukan, ternyata dalam persidangan Hasbullah dengan gamblang membeberkan apa yang dilakukan ketiga tersangka terhadap dirinya mulai menyediakan dua kamar sampai memberi uang.
            Polres Kutim sendiri sempat menegaskan akan menyeret ketiga tersangka ke ranah tindak pidana korupsi yakni penyuapa penyelenggara Pemilu yang tiada lain aparat negara, namun kenyataannya berubah. (SK-02/SK-03)