Beranda ekonomi Akibat UU Pemda, Kutim Bakal Kehilangan Sumber PAD di Sektor Perikanan dan...

Akibat UU Pemda, Kutim Bakal Kehilangan Sumber PAD di Sektor Perikanan dan Kelautan

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (9/5)
Kutai Timur (Kutim) akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait pengelolaan potensi kelautan Kutim. Plt Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menerangkan UU Pemda membuat daerah mati langkah dalam pengambilan kebijakan termasuk dalam pengelolaan potensi kelautan Kutim.
Terhadap Rakor Perikanan dan Kelautan yang digelar Dinas Perikanan dan Kelautan Kutim, belum lama ini, ia menilai tidak dapat menghasilkan kebijakan apapun karena terbentur dengan UU Pemda yang baru diberlakukan.
Dulu, Ujar Ardiansyah, Pemkab masih memiliki kewenangan hingga 4 mil dari bibir pantai namun dengan UU Pemda, kembali dikuasai penuh Pemerintah Provinsi dan Pusat. “Kutim kini memiliki bibir pantai sepanjang 290 Km dengan potensi laut yang penuh dengan ikan dan terumbu karang yang indah. Jika potensi ini diambil pengelolaannya oleh Pemprov dan Pusat maka otomatis PAD Kutim kedepan akan sangat berkurang. Padahal Pemkab Kutim berupaya meningkatkan potensi PAD dari sektor kelautan dan pesisir,” bebernya.
Terhadap Rakor di sektor perikanan dan kelautan yang diikuti seluruh camat, diharapkan Ardiasnyah bisa memberikan masukan dalam pengembang budidaya perikanan. Kepada camat yang mengikut Rakor, ia menitip harapan untuk mengembangkan potensi perikanan yang ada dengan menggalakan potensi masyarakat. (SK-03)

Artikulli paraprakNy Kabri Bahagia Mendapat RLH Pemkab
Artikulli tjetërIman : Sambut Kelulusan Dengan Syukur Bukan Dengan Perbuatan Merugikan Diri dan Orang Lain